Pemkot Klaim Miliki Sertifikat Hak Pakai di Lahan SD yang Terancam Ditembok

Pemkot Klaim Miliki Sertifikat Hak Pakai di Lahan SD yang Terancam Ditembok

Berkat Prima Telaumbanua - detikSumut
Selasa, 11 Jun 2024 21:19 WIB
Akses masuk menuju dua SDN di Medan Tuntungan telah dipagari menggunakan bambu
Akses masuk menuju dua SDN di Medan Tuntungan telah dipagari menggunakan bambu. (Foto: Berkat Prima/detikSumut)
Medan -

Tujuh orang ahli waris almarhum R. Ginting akhirnya dipertemukan dengan Pemerintah Kota Medan (Pemkot Medan). Pertemuan ini dilakukan buntut dari aksi keluarga almarhum R. Ginting yang berencana menembok akses masuk 2 SDN di Jalan Bunga Rampe, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

"Pertemuan semalam (10/6) dengan pihak keluarga berjalan dengan kondusif," kata Kasubid Pendataan dan Inventarisasi pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Marisa Sherly Ginting, saat dihubungi detikSumut, Selasa (11/6/2024).

Setelah bertemu dengan pihak keluarga almarhum R. Ginting, pihaknya akan kembali melakukan rapat internal untuk membahas jalan keluar atas permasalahan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan kembali melakukan rapat internal dalam minggu ini untuk mengambil jalan keluarnya. Nanti akan disampaikan hasilnya," ucapnya.

Saat dimintai keterangan, ia menegaskan bahwa lahan berdirinya SDN 064022 dan 060972 di Jalan Bunga Rampe, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, sudah memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Medan.

ADVERTISEMENT

"Perlu diketahui bahwa tanah tersebut sudah keluar sertifikatnya. Namanya hak pakai atau hak pengelolaan atas nama Pemkot Medan yang keluar di tahun 2023," jelasnya.

Pihaknya juga mengaku masih mempertanyakan alasan dari pengakuan keluarga almarhum R. Ginting sebagai pemilik lahan tersebut. Ia menyampaikan, bahwa sampai saat ini pihak keluarga belum bisa memberikan alasan pengakuan kepemilikan atas lahan tersebut.

"Dasar bahwa pemerintah mengklaim itu adalah milik orang tuanya secara hukum harus ada alasannya. Namun, sampai saat ini belum diberikan kepada kami dari pihak keluarga almarhum," ujarnya.

Sebelumnya, pihak keluarga almarhum R. Ginting mengakui bahwa lahan tersebut memang tidak memiliki surat yang dipinjamkan pada tahun 1950-an untuk dibangun sekolah.

"Pada tahun 1950-an, diminta lahan ini untuk dibangun sekolah kepada orang tua kami. Namun, dengan catatan ini bukan dibeli atau diganti rugi hanya dipinjam tapi tidak ada surat," kata menantu pertama almarhum R. Ginting, Ibu Sitorus, pada Selasa (4/6/2024).

Pihak keluarga mengaku sudah berjuang meminta ganti rugi atas lahan tersebut sejak tahun 1996. Bahkan, Pemkot Medan sudah sempat melakukan pengukuran atas lahan yang diakui sebagai milik mereka itu.

"Pada tahun 1996 diajukan ganti rugi yang saat itu orang tua kami masih hidup. Datanglah untuk mengukur dari Dinas Perkim, Dinas Pertanahan, Pemko Medan, Dinas Pendidikan, kecamatan, dan kelurahan. Hasilnya saat itu tanah ini berukuran 3.800 meter," bebernya.

Namun, sejak pengukuran itu tidak ada lagi kejelasan mengenai ganti rugi yang diberikan kepada mereka. Apalagi di tahun 1997 krisis moneter mulai melanda Indonesia yang mengakibatkan proses pemberian ganti rugi tertunda.

"Tapi pada tahun 1997 mulai moneter, dapat informasi dari camat tidak jadi bayarkan ganti ruginya yang saat itu diperkirakan seharga Rp25 juta. Akhirnya, kami juga diam karena sudah sibuk cari makan masing-masing," terangnya.

Artikel ini ditulis Berkat Prima Telaumbanua, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.




(afb/afb)


Hide Ads