Partai Aceh memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah hingga Jumat 14 Juni mendatang. Sejauh ini sudah ada tujuh bakal calon wakil gubernur yang mendaftar serta 43 orang bacalon bupati atau wali kota.
"Perpanjangan waktu ini didasari karena adanya aspirasi dari kalangan bawah Partai Aceh yang meminta adanya perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah yang disebabkan karena adanya beberapa calon kepala daerah untuk level kabupaten/kota yang tidak sempat mendaftar karena berbagai alasan, sehingga banyak permintaan agar adanya perpanjangan waktu pendaftaran," kata Juru Bicara Partai Aceh Nurzahri kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).
Partai Aceh sebelumnya membuka pendaftaran pencalonan hingga 20 Mei lalu. Menurut Nurzahri, pasca masa pendaftaran berakhir ada beberapa tokoh eksternal mendatangi Partai Aceh untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tim penjaringan menolak pendaftaran mereka karena sudah di luar jadwal. Nurzahri menjelaskan, pimpinan Partai Aceh sudah menggelar rapat untuk membahas persoalan tersebut sehingga memutuskan membuka kembali pendaftaran calon.
"Rapat menghasilkan kesimpulan akan mengakomodir permintaan-permintaan dari berbagai kalangan dengan memperpanjang masa pendaftaran untuk 7 hari ke depan terhitung Sabtu 8 Juni hingga Jumat 14 Juni," jelas mantan anggota DPR Aceh itu.
Tim seleksi yang dipimpin Nurlis E Meuko telah menyusun jadwal seleksi untuk menyesuaikan tahapan seleksi agar tidak mempengaruhi proses tahapan lainnya. Proses pendaftaran calon kepala daerah tersebut dilakukan dengan mendatangi Kantor Partai Aceh untuk bertemu dengan tim seleksi.
"Partai Aceh mengimbau seluruh bakal calon yang ingin mendapatkan dukungan Partai Aceh pada Pilkada 2024 ini untuk memanfaatkan perpanjangan masa pendaftaran ini dengan semaksimal mungkin," ujar Nurzahri.
(agse/dhm)