Iuran potongan gaji Tabungan Perumahan Rakyat (Taper) pada 2027 mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Penerapannya diundur?
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan sebelum diterapkan, pemerintah akan menggunakan Waktu hingga 2027 untuk berkonsultasi.
"Kan ada waktu konsultatif dari 2024 ke 2027 itu kan waktu untuk konsultasi dan berikan masukan dan seterusnya," katanya dilansir detikFinance Jumat (7/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya soal kemungkinan Tapera baru dipungut setelah 2027 karena ada masukan dari masyarakat, Moeldoko bilang bisa saja. Yang terpenting adalah harus ada titik temu antara pemerintah dan masyarakat.
"Iya (harus) ada titik temu, fleksibilitas lah," jelas mantan Panglima TNI itu.
Saat ini perhatian pemerintah bukan untuk menunda atau tidak menunda kebijakan ini, namun saat ini pemerintah ingin mendengarkan aspirasi berbagai pihak untuk menyempurnakan regulasi Tapera.
"Persoalannya bukan tunda atau tidak tunda, tapi mendengarkan aspirasi berbagai pihak, sehingga nanti ada perbaikan di Peraturan Menterinya," ungkap Moeldoko.
Dia melanjutkan pungutan Tapera sampai saat ini tidak akan dilakukan sebelum ada Peraturan Menteri Keuangan soal pungutan untuk ASN dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan soal pungutan untuk pegawai swasta.
"Karena khusus untuk yang 0,5% untuk ASN yang dulu tabungan perumahan itu keputusannya dari Menteri Keuangan. Kemudian yang pekerja mandiri dan swasta itu dari Kementerian Ketenagakerjaan, dua-duanya kan belum keluar. Jadi memang belum diberlakukan," pungkas Moeldoko.
(astj/astj)