Terkadang saat sedang menunaikan ibadah salat, muncul rasa ingin buang angin atau kentut. Hal itu tentu mengganggu kekhusyukan dalam salat. Lantas bagaimana hukumnya?
Sebagian besar pasti berusaha menahan kentut agar salat tidak batal. Namun apakah menahan kentut itu sendiri membatalkan salat?
Sangat penting bagi umat Islam untuk menjalankan salat dalam keadaan khusyuk dan sempurna. Karenanya penting memahami hukum-hukum dalam salat, agar salat kita diterima Allah SWT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikHikmah dari buku Ringkasan Fiqih Islam oleh Saleh bin Al Fauzan, melaksanakan salat saat sedang terganggu dengan suatu hal hukumnya makruh. Terganggu dalam hal itu seperti kepanasan, kedinginan, menahan kencing, menahan buang air besar, menahan kentut, kelaparan, dan kehausan. Sebab hal itu dapat menghilangkan kekhusyukan dalam ibadah.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Aisyah RA. Ia mengatakan, mendengar Rasulullah SAW bersabda,
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
Artinya: "Tak ada salat ketika makanan telah dihidangkan. Begitu pula tak ada salat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar)." (HR Muslim dalam Shahih Muslim Kitab Ash-Shalat)
Maksud dari "tak ada salat'' dalam hadis tersebut adalah tidak sempurna salatnya. Sehingga makruh hukumnya menahan kencing atau buang air besar, termasuk kentut saat salat. Makruh berarti boleh saja, tapi lebih baik jika ditinggalkan.
Alasan menahan kentut saat salat menjadi makruh karena hal itu dapat mengganggu pikiran, menghilangkan kesempurnaan dan kekhusyukan dalam salat.
Baca juga: Hukum Berkurban Atas Nama Satu Keluarga |
Dalam buku Populer Tapi Keliru oleh Adil Fathi Abdillah, hal-hal yang dapat menghilangkan kekhusukan salat secara keseluruhan, maka hukumnya seperti orang yang sedang salat tanpa didasari kekhusyukan. Namun menurut mayoritas ulama, hal itu tidak sampai membatalkan salat.
Memang secara hukum salatnya sah, akan tetapi pahalanya menjadi tidak sempurna karena berkurangnya kekhusyukan dalam salat.
Kesimpulannya, mendirikan salat dalam keadaan menahan kencing, buang air besar, atau kentut, hukumnya makruh. Hendaklah seseorang muslim untuk buang air kecil atau buang air besar sebelum salat agar terhindar dari rasa menahan buang hajat tersebut saat salat.
Sangat penting memastikan agar tidak salat dilaksanakan tanpa rasa was-was agar bisa meraih kesempurnaan dalam ibadah.
Wallahu a'lam.
Artikel ini telah terbit di kanal detikHikmah dengan judul: Hukum Salat sambil Menahan Kentut, Apakah Membatalkan? |
(nkm/nkm)