Umumnya, masyarakat di Indonesia berkurban untuk satu orang setiap tahunnya saat Idul Adha. Baru kemudian di tahun berikutnya berkurban untuk anggota keluarga yang lain. Bagaimana jika berkurban atas nama satu keluarga? Apa hukumnya?
Pandangan yang tersebar di masyarakat, dalam berkurban berarti satu ekor kambing untuk satu orang, dan satu ekor sapi untuk tujuh orang. Pandangan ini dinilai kurang tepat.
Dilansir detikHikmah, Arif Maftuhin dalam bukunya Filantropi Islam: Fikih untuk Keadilan Sosial, menyanggah pandangan tersebut. Menurutnyua, satu ekor kambing dapat diniatkan untuk sahibul kurban (orang yang berkurban) dan seluruh keluarganya. Pada kurban sapi juga demikian, satu ekor sapi bisa untuk kurban tujuh keluarga, bukan terbatas hanya tujuh orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kitab Sunan Tirmidzi, disebutkan bahwa seekor kambing dapat dikurbankan untuk satu keluarga.
ุนูุทูุงุกู ุจููู ููุณูุงุฑู ููููููู ุณูุฃูููุชู ุฃูุจูุง ุฃูููููุจู ุงููุฃูููุตูุงุฑูููู ูููููู ููุงููุชู ุงูุถููุญูุงููุง ุนูููู ุนูููุฏู ุฑูุณููู ุงููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุงูู ููุงูู ุงูุฑููุฌููู ููุถูุญูู ุจูุงูุดููุงุฉู ุนููููู ููุนููู ุฃููููู ุจูููุชููู ููููุฃูููููููู ููููุทูุนูู ูููู ุญูุชููู ุชูุจูุงููู ุงููููุงุณู
Artinya: Ata'b Yasar berkisah, aku bertanya kepada Abu Ayyub al-Ansari bagaimana orang berkurban pada zaman Nabi SAW. Ia menjawab, "Ada orang yang berkurban dengan menyembelih seekor kambing untuk diri dan keluarganya. Mereka memakannya dan membagikannya kepada semua orang..."
Untuk satu ekor sapi, memang bisa dikurbankan untuk tujuh orang atau patungan. Sebagaimana dijelaskan Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah 5 terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina.
Sebuah riwayat dari Jabir RA, juga menjelaskan hal tersebut. Ia berkata, "Kami menyembelih bersama Nabi SAW di Hudaibiah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR Muslim)
Dari penjelasan di atas, umat muslim diperbolehkan berkurban atas nama satu keluarga. Tidak hanya untuk seorang diri.
Dalam penjelasan lain, Abdi Kurnia dalam bukunya Oase Iman di Media Sosial, mengatakan hukum ibadah kurban adalah sunnah kifayah (sunah yang jika dilakukan satu orang menggugurkan tuntutan bagi orang lain). Hal itu, menurutnya, sesuai dengan pendapat ulama mazhab Syafi'i.
Sunnah Kifayah ini perumpamaannya sama dengan memandikan jenazah yang hukumnya wajib/fardhu kifayah. Saat jenazah dimandikan, orang yang memandikan mendapat pahala, sementara orang yang tidak memandikan tidak mendapat dosa sebab kewajibannya sudah gugur karena telah diwakilkan orang lain.
Nabi SAW sendiri juga pernah berkurban untuk satu keluarganya, sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah riwayat yang berbunyi,
ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุถูุญููู ุงูุดููุงุฉู ุงููููุงุญูุฏูุฉู ุนููู ุฌูู ููุนู ุฃููููููู
Artinya: "Nabi SAW dulu berkurban dengan satu ekor kambing saja untuk seluruh keluarganya." (HR Tirmidzi)
Baca juga: Jin Qorin Menurut Islam |
Seorang sahabat Rasulullah juga pernah mengurbankan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Dari Abu Ayyub, ia berkata, "Pada masa Rasulullah SAW, seorang laki-laki mengurbankan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memakan dan menyedekahkannya. Kemudian manusia saling membanggakan diri hingga terjadilah seperti apa yang kamu lihat." (HR Tirmidzi)
Lantas apakah satu keluarga mendapat pahala berkurban jika demikian? Kitab Fikih Sehari-hari karya A R Shohibul Ulum, dalam Kitab Hasyiyah Jamal menjelaskan, jika salah seorang dari anggota keluarga berkurban, maka gugur sunnah ain-nya (gugurnya tuntutan melakukan sunah kurban), namun tidak berarti mereka mendapatkan pahala yang tetap sebagai penebus jiwa. Pahala tersebut khusus bagi yang berkurban saja.
Sedangkan menurut Imam Ramli, semua keluarga yang turut berkurban sama-sama mendapatkan pahala, tidak hanya bagi orang berkurban saja. Dengan kata lain, satu orang yang kurban dalam sebuah keluarga cukup untuk menggugurkan kesunahan kurban dari keluarga tersebut serta mendapatkan pahala kurban. (Al-Bajuri, juz 2, halaman 296)
Wallahu a'lam.
Baca juga: Bolehkah Kurban Atas Nama Satu Keluarga? |
(nkm/nkm)