Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memenangkan Wali Kota Medan Bobby Nasution atas banding putusan PTUN Medan terkait pembangunan underpass di Jalan Juanda. Majelis hakim menguatkan putusan PTUN Medan terkait gugatan warga itu.
Hal itu diketahui dari laman SIPP PTUN Medan yang dilihat, Rabu (5/6/2024). Putusan banding tersebut bernomor 29/B/TF/2024/PTTUN-MDN.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 106/G/TF/2023/PTUN.MDN tanggal 18 Januari 2024, yang dimohonkan banding tersebut," demikian sebagian isi putusan banding tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan tersebut, Nurman Sutrisno bertindak sebagai hakim ketua. Sedangkan Simon Pangondian Sinaga dan Marsinta Uli Saragih sebagai hakim anggota.
Di laman SIPP PTUN Medan tersebut, belum ada catatan soal upaya kasasi yang ditempuh oleh penggugat meskipun putusan banding itu sejak 23 April 2024. Dalam putusan itu, para pengugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 250 ribu.
"Menghukum Pembanding/Penggugat dan Pembanding/Para Penggugat II Intervensi 1 sampai dengan Penggugat II Intervensi 8 untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan secara tanggung renteng yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PTUN Medan menolak gugatan warga terkait penundaan pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan. Wali Kota Medan sebagai salah satu tergugat pun menang dalam perkara tersebut.
"Menolak Permohonan Penundaan Penggugat dan Penggugat II Intervensi 1 sampai dengan Penggugat II Intervensi 8," demikian putusan PTUN Medan yang dilihat detikSumut, Jumat (19/1).
Majelis Hakim menerima eksepsi atau pembelaan tergugat yang menilai gugatan tersebut prematur. Hal itu dinilai menjadi salah satu pertimbangan hakim.
"Menerima Eksepsi Tergugat terkait Gugatan Penggugat bersifat prematur," sambungnya.
Sehingga majelis hakim memutuskan menolak gugatan para penggugat. Selain itu para tergugat juga diminta untuk membayar biaya sebesar Rp 2,6 juta.
Untuk diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono digugat warga ke PTUN Medan. Gugatan tersebut terkait rencana pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan.
Gugatan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Dalitan Coffee, Refman Basri. PTUN Medan kemudian menerima gugatan tersebut dengan nomor gugatan:106/G/TF/2023/PTUN.MDN pertanggal 27 Juli 2023.
Dalam gugatan tersebut, ada 7 pihak yang menjadi tergugat, yakni Kadis SDABMBK Medan, Kadis PKPCTTR (Perkim) Medan, Walkot Bobby, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Menteri PUPR, Dekan Fakultas Teknik USU, dan Mendikbudristek cq Rektor USU.
Dalam gugatan tersebut, Refman Basri memohon agar mengabulkan permohonannya untuk menunda pembangunan underpass di Jalan Juanda. Termasuk menghentikan seluruh aktivitas terkait rencana pembangunan underpass itu.
"Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, yang dimohonkan penggugat. Memerintahkan para tergugat, untuk menunda dan menghentikan seluruh aktifitas dan kegiatan yang berkaitan, dengan pembangunan underpass yang menjadi objek sengketa. Berupa tindakan faktual pembangunan underpass tersebut," kata Refman Basri, Kamis (27/7/2023).
(afb/afb)