Allah SWT melarang umatnya untuk berghibah tau membicarakan orang lain. Bahkan perbuatan ghibah diumpamakan seperti memakan daging saudara sendiri yang sudah mati.
Penjelasan tentang larangan ghibah dijelaskan Allah pada surah Al-Hujarat ayat 12:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ ١٢
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang."
Jenis Ghibah
Ghibah yang disertai riya, seperti mengatakan, "Saya berlindung kepada Allah dari perbuatan yang tidak tahu malu semacam ini, semoga Allah menjaga ku dari perbuatan itu."
Ghibah yang disertai pujian, seperti mengatakan, "Betapa baik orang itu tidak pernah meninggalkan kewajibannya, namun sayang ia memiliki perangai seperti yang banyak kita miliki, yaitu kurang sabar."
Bentuk ghibah yang lain, seperti mengucapkan, "Saya kasihan terhadap teman kita yang selalu diremehkan ini. Saya berdoa kepada Allah agar dia tidak lagi diremehkan."
Sementara itu, dari macam-macam ghibah, terdapat ghibah yang diperbolehkan, yakni:
Orang yang teraniaya, bila seseorang dianiaya maka boleh menceritakan dan mengadukan kezaliman orang yang menzaliminya kepada penegak hukum/pihak yang berkuasa.
Surah An-Nisa ayat 148:
۞ لَا يُحِبُّ اللّٰهُ الْجَهْرَ بِالسُّوْۤءِ مِنَ الْقَوْلِ اِلَّا مَنْ ظُلِمَ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ سَمِيْعًا عَلِيْمًا ١٤٨
Artinya: "Allah tidak menyukai perkataan buruk (yang diucapkan) secara terus terang, kecuali oleh orang yang dizalimi. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Meminta bantuan untuk menyingkirkan kemungkaran, dan supaya orang yang bermaksiat kembali ke jalan yang benar.
Seperti jika seseorang mempunyai teman yang suka berbuat onar, maka boleh mengghibahnya dengan tujuan isti'anah (minta tolong) kepada orang lain untuk mencegah kemungkarannya.
Ghibah Haram dalam Islam
Dalam buku Hadits-hadits Tarbiyah karya Wafi Marzuqi Ammar, Lc, dkk. Disebutkan hukum ghibah adalah haram seperti surah Al-Hujarat ayat 12:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ ١٢
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang."
Itulah penjelasan tentang ghibah dan alasan Islam melarang perbuatan itu. Semoga artikel ini menambah wawasan detikers.
Baca juga: Mengapa Ghibah Dilarang dalam Islam? |
(astj/astj)