Beredar Surat Pj Walkot Tanjungpinang Diganti, Begini Kata Gubernur Kepri

Kepulauan Riau

Beredar Surat Pj Walkot Tanjungpinang Diganti, Begini Kata Gubernur Kepri

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 25 Mei 2024 20:35 WIB
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat memberikan keterangan di Batam. (Foto: Alamudin Hamapu)
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat memberikan keterangan di Batam. (Foto: Alamudin Hamapu)
Batam -

Beredar surat Penjabat (Pj) Wali Kota (Walkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Hasan diganti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Gubernur Kepri Ansar Ahmad lalu membenarkan terkait surat tersebut.

"Kalau surat itu benar ya benar lah," kata Ansar saat di Batam, Sabtu (25/5/2024).

Surat pergantian Pj Wali Kota Tanjungpinang yang beredar itu tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1125 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang. Dalam SK pergantian tertera keputusan Mendagri yang mengangkat Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kepulauan Riau, Andri Rizal sebagai Penjabat Wali Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat itu betul," tegasnya.

Ansar menyebut dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang yang baru. Pelantikan direncanakan pada pekan mendatang.

ADVERTISEMENT

"Tunggu pelantikannya kita atur beberapa hari lagi. Pekan mendatang Insyaallah," ujarnya.



Untuk diketahui, Hasan dilantik menjadi sebagai Pj Walkot Tanjungpinang oleh Gubernur Ansar Ahmad pada 21 September 2023. Hasan juga sebelumnya diketahui menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Kepri.

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan saat ini diketahui tengah tersandung proses hukum pemalsuan surat tanah. Kasus tersebut diketahui saat ia menjabat Camat Bintan Timur.

Hasan sendiri diketahui ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni inisial B dan RM. Kedua orang tersebut pada Selasa (7/5) lalu telah ditahan oleh Polres Bintan.

Untuk PJ Wali Kota Tanjungpinang, Hasan sendiri polisi polisi telah mengirimkan surat izin pemeriksaan ke Kemendagri. Saat ini polisi masih menunggu surat tersebut.

"Kami masih menunggu jawaban surat dari Kementerian Dalam Negeri, apapun hasilnya nanti kami masih menunggu sampai dengan tanggal 3 Juni 2024 nanti, kami harapkan jawaban dari Kementerian dapat kami terima secepatnya karena dalam perkara tersebut merupakan satu rangkaian kejadian sehingga ketiganya harus dilakukan penyidikan," kata kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda, Rabu (8/5).




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads