Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024? Ini Nominalnya

Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024? Ini Nominalnya

Dostry Amisha - detikSumut
Jumat, 31 Mei 2024 08:00 WIB
Apa itu PTPS Pemilu? PTPS adalah salah satu unsur pelaksana dalam penyelenggaraan Pemilu. PTPS adalah singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Foto: Karin/detikcom
Medan -

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan petugas yang dibentuk untuk terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Mereka dibentuk oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan dengan tujuan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dalam menjalankan tugasnya, PTPS memiliki tugas dan wewenang. Lantas berapa gaji PTPS Pilkada 2024? Yuk, simak ulasan yang telah detikSumut rangkum berikut.

Apa Itu PTPS Pilkada 2024?

Pengertian PTPS dapat diketahui dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam peraturan itu, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS hanya berjumlah satu orang di setiap wilayah kelurahan atau desa.

Gaji PTPS Pilkada 2024 2024

Mengenai gaji PTPS Pilkada 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

ADVERTISEMENT

Melalui surat Kemenkeu tersebut, gaji PTPS Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 800 ribu setiap bulan. Selain mendapat gaji, PTPS Pilkada 2024 juga akan diberikan santunan ketika mengalami kecelakaan kerja selama bertugas.

Berdasarkan surat Kemenkeu tersebut, berikut besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc:

  • Meninggal: Rp 36 juta/orang
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta/orang
  • Luka berat: Rp 16,5 juta/orang
  • Luka sedang: Rp 8, 25 juta/orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta/orang

Tugas PTPS Pilkada 2024

Tugas PTPS Pilkada 2024 dimuat dalam Pasal 43 Ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020. Berikut tugas PTPS Pilkada 2024:

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Wewenang PTPS Pilkada 2024

Wewenang PTPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Pasal 66 Ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020. Berikut wewenang PTPS Pilkada 2024:

  • Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau nama lain
  • Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan/atau
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL; dan/atau
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Demikian informasi mengenai berapa gaji PTPS Pilkada 2024 beserta tugas dan wewenangnya. Semoga bermanfaat, detikers.

Artikel ini ditulis Dostry Amisha, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads