Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota sedang dalam proses seleksi panwaslu kelurahan/desa (PKD). PKD bertujuan untuk mengawasi penyelenggaraan Pilkada dan bagian dari badan ad hoc Pilkada 2024.
Pembentukan PKD telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Lalu, apa saja tugas, wewenang, serta kewajiban PKD Pilkada 2024? Berikut detikSumut rangkum mengenai informasinya.
Tugas PKD Pilkada 2024
PKD memiliki tugas yang dimuat dalam Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Berikut tugas PKD:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap. - Pelaksanaan kampanye.
- Pendistribusian logistik Pemilu.
- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.
- Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS.
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK.
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa.
4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PKD Pilkada 2024
Wewenang PKD Pilkada 2024 dimuat dalam Pasal 109 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Berikut ini wewenang PKD:
- Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
- Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PKD Pilkada 2024
Terkait kewajiban PKD Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Berikut kewajiban PKD:
- Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah penjelasan mengenai tugas, wewenang, hingga kewajiban PKD Pilkada 2024. Semoga bermanfaat, detikers!
Artikel ini ditulis Dostry Amisha, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.
(mjy/mjy)