Tugas PKD Pilkada 2024 Serta Wewenang Hingga Kewajibannya

Tugas PKD Pilkada 2024 Serta Wewenang Hingga Kewajibannya

Dostry Amisha - detikSumut
Selasa, 28 Mei 2024 18:00 WIB
Ilustrasi Panwaslu Pemilu
Foto: Istimewa
Medan -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota sedang dalam proses seleksi panwaslu kelurahan/desa (PKD). PKD bertujuan untuk mengawasi penyelenggaraan Pilkada dan bagian dari badan ad hoc Pilkada 2024.

Pembentukan PKD telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Lalu, apa saja tugas, wewenang, serta kewajiban PKD Pilkada 2024? Berikut detikSumut rangkum mengenai informasinya.

Tugas PKD Pilkada 2024

PKD memiliki tugas yang dimuat dalam Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Berikut tugas PKD:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

  • Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap. - Pelaksanaan kampanye.
  • Pendistribusian logistik Pemilu.
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.
  • Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS.
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
  • Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK.
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa.
4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Wewenang PKD Pilkada 2024

Wewenang PKD Pilkada 2024 dimuat dalam Pasal 109 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Berikut ini wewenang PKD:

  • Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
  • Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PKD Pilkada 2024

Terkait kewajiban PKD Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Berikut kewajiban PKD:

  • Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil.
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah penjelasan mengenai tugas, wewenang, hingga kewajiban PKD Pilkada 2024. Semoga bermanfaat, detikers!

Artikel ini ditulis Dostry Amisha, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.




(mjy/mjy)


Hide Ads