Pemerintah Kota Medan telah menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, terkait tunggakan pajak senilai Rp 250 miliar. Pemkot mengaku akan membongkar mal itu jika tidak membayarnya sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Beberapa alat berat dari Dinas SDABMBK sudah diparkirkan di depan Center Point pada Rabu (29/5/2024), atau satu hari sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir. Pedagang yang di sekitar lokasi mengaku sudah melihat alat berat itu sejak pagi.
Personil Satpol PP juga ikut menjaga kawasan sekitar Mal Center Point, ada juga seng untuk tanda pengalihan jalan yang dekat dengan alat berat.
Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting membenarkan pihaknya menurunkan alat berat ke lokasi itu. Hal ini dilakukan karena pihak PT ACK yang mengelola Centre Point sampai tanggal 29 Mei 2024 belum ada melakukan pembayaran.
"Batasnya kan sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi Wali Kota, yakni pembongkaran," kata Topan Rabu (29/5).
Topan menyebut pihaknya menunggu sampai batas waktu yang ditentukan. Mereka berharap PT ACK memberikan itikad baik dengan melakukan pembayaran.
"Kita tunggu itikad baik PT ACK semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran," pungkas Topan.
Artikel ini ditulis oleh Elisabeth Christina Hotmaria Simanjuntak, Mahasiswa Peserta Magang Merdeka di detikcom.
(afb/afb)