Daftar Wajib Peserta Tapera dan Besaran Iurannya, Cek di Sini!

Daftar Wajib Peserta Tapera dan Besaran Iurannya, Cek di Sini!

Raphaella Ade Siallagan - detikSumut
Kamis, 30 Mei 2024 07:00 WIB
Iuan wajib Tapera
Ilustrasi. (Foto: Dok. 20Detik)
Medan -

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan penyimpanan yang dilakukan secara berkala dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan rumah dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir. Kriteria peserta Tapera ialah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan.

Lantas, siapa saja yang termasuk dalam daftar wajib peserta Tapera? Berikut detikSumut rangkum untuk detikers.

Daftar Wajib Peserta Tapera

Berdasarkan laman resmi Tapera, peserta wajib Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib. Berikut rincian daftar wajib peserta Tapera dikutip dari situs web resmi SIPINTER DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Pegawai BUMN/BUMD/BUMDes
  • Anggota TNI/Polri
  • Pegawai swasta
  • Pekerja mandiri
  • Pekerja sektor informal
  • WNA pemegang visa kerja di Indonesia minimal enam bulan.
  • Setiap pekerja penerima upah.

Besaran Iuran Tapera

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024, iuran atau potongan Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Berikut rinciannya.

  • Pekerja: 2,5 persen
  • Pemberi kerja: 0,5 persen

Demikian daftar wajib peserta Tapera dan besaran iurannya. Semoga bermanfaat, detikers.

ADVERTISEMENT

Artikel ini ditulis Raphaella Ade Siallagan, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads