Prosedur dan Syarat Urus Surat Keterangan Lahir Mati

Prosedur dan Syarat Urus Surat Keterangan Lahir Mati

Elisabeth Christina Hotmaria Simanjuntak - detikSumut
Selasa, 28 Mei 2024 13:16 WIB
ilustrasi Mengurus Dokumen Sidik Jari
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong)
Medan -

Surat keterangan lahir mati adalah dokumen resmi dari seorang bayi yang sudah lahir namun tidak ada tanda-tanda kehidupan. Lahir mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu dan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi kesehatan atau catatan sipil.

Dokumen ini penting sebagai keperluan administrasi dan hukum, layaknya pencatatan sipil, klaim asuransi, dan kebutuhan untuk memerlukan bukti resmi atas peristiwa tersebut. Serta pengurusannya paling lambat tiga puluh hari sejak lahir mati.

Informasi ini diambil dari situs resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Bagi Anda yang hendak mengurusnya, berikut syarat dan prosedur daftarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Mengurus Surat Keterangan Lahir Mati:

  1. Fotocopy Surat Keterangan Lahir Mati yaitu Rumah Sakit/ Puskesmas/ Fasilitas Kesehatan/ Dokter/ Bidan atau Surat Keterangan Kelahiran dari Nahkoda Kapal Laut/ Kapten Pesawat Terbang, atau dari Kepala Desa / Lurah jika Lahir Mati di Rumah/ Tempat lain, antara lain : Kebun, Sawah, Angkutan Umum.
  2. Pernyataan dari Orang Tua Kandung atau Wali bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Lahir Mati.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Orang Tua.

Prosedur Mengurus Surat Keterangan Lahir Mati

A. Untuk Sistem Offline, detikers bisa datang ke Kantor Disdukcapil Kota Medan

  1. Pemohon: Loket Pengambilan Tanda Pengenal: Loket Informasi
  2. Pusat Informasi
  3. Costumer Service

B. Untuk Sistem Online

ADVERTISEMENT
  1. Pemohon akses ke link : HTTPS://SIBISA.PEMKOMEDAN.GO.ID
  2. Registrasi Akun "SIBISA"
  3. Pilih menu yang tersedia di tampilan laman "SIBISA" untuk pendaftaran dokumen.
  4. Upload file dokumen yang diminta oleh sistem (wajib dokumen asli)
  5. Isi dengan benar form yang telah disediakan oleh sistem "SIBISA"
  6. Submit pendaftaran untuk mendapatkan KODE ID dan Barcode Pendaftaran
  7. Silahkan di pantau terus setiap hari kolom catatannya. Jika ditolak akan dituliskan alasan penolakan. Dan jika dokumen sudah selesai akan dituliskan di kolom catatan tanggal pengambilan ke kantor Dukcapil Kota Medan atau dikirim via pos.

Artikel ini ditulis oleh Elisabeth Christina Hotmaria Simanjuntak, Mahasiswa Peserta Magang Merdeka di detikcom.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads