BPKB atau buku pemilik kendaraan bermotor dapat dianalogikan dengan certificate of ownership yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri. Sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen penting ini wajib detikers simpan dengan baik ya.
Lalu bagaimana jika BPKB sudah telanjur hilang? Yuk simak artikel ini untuk mengetahui cara mengurusnya.
Cara Mengurus BPKB Hilang Lengkap dengan Prosedur dan Biaya
Dilansir dari situs resmi Polri untuk mengurus BPKB yang hilang kamu dapat mempersiapkan surat keterangan asal usul BPKB hilang yang meliputi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Formulir permohonan
- Laporan polisi kehilangan BPKB
- Cek fisik yang sudah dilegalisir
- Kliping koran di dua media massa
- Surat keterangan dari reserse (Reskrim)
- Pemblokiran BPKB (cek bank dup)
Dikutip dari laman Astra Daihatsu berikut prosedur mengurus BPKB yang hilang:
1. Melapor ke kepolisian
Pertama membuat laporan kehilangan BPKB kepada pihak kepolisian setempat. Berdasarkan informasi yang kamu berikan, pihak kepolisian akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah itu buat laporan kehilangan di Reserse Kriminal (Reskrim).
2. Menyerahkan identitas dan dokumen yang diperlukan
Serahkan fotokopi KTP atau SIM untuk detikers yang memiliki kendaraan perorangan. Namun Jika diwakilkan, maka detikers harus menyertakan surat kuasa yang sudah distempel.
Kendaraan yang terdaftar atas nama badan usaha, perlu melampirkan beberapa dokumen seperti akta pendirian perusahaan, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, dan stempel perusahaan.
Sementara itu untuk kendaraan instansi pemerintah, siapkan surat keterangan kepemilikan yang ditandatangani oleh pemimpin instansi dan disertai stempel resmi instansi.
3. Membuat surat pernyataan
Buat surat pernyataan tentang kehilangan BPKB atas nama kamu yang harus ditandatangani serta distempel dengan materai Rp10.000
4. Membuat surat keterangan dari bank
Dokumen penting lain yang diperlukan adalah surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa BPKB hilang bukan menjadi jaminan bank.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya yang dikeluarkan untuk membuat BPKB baru, yaitu:
- Kendaraan roda dua dan tiga: Rp 225.000 per penerbitan.
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000 per penerbitan.
Demikian informasi seputar BPKB, semoga dapat membantu detikers yang kehilangan dan ingin membuat BPKB yang baru.
Artikel ini ditulis Indah Mawarni, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(mjy/mjy)