PT Bank Sumut dituding menahan agunan sertifikat tanah milik debitur di Medan. Pihak Bank Sumut angkat suara terkait penahanan agunan tersebut.
Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Erwin Zaini mengungkapkan posisi agunan debitur atas nama Thomas Panggabean dinyatakan aman di Bank Sumut dan siap dikembalikan kepada debitur.
"Agunan debitur atas nama Almarhum Thomas Panggabean aman di Bank Sumut dan tidak ada digelapkan mana pun. Posisi sudah siap dikembalikan karena status kredit sudah lunas," ungkap Erwin melalui akun resmi Bank Sumut pada 18 Mei 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin menjelaskan penahan sertifikat tersebut dilakukan lantaran pihak bank melihat adanya dugaan perselisihan keluarga dari debitur.
"Namun dalam hal pengembalian tersebut saat ini masih terjadi perselisihan keluarga, tentunya kami akan menghormati keputusan pihak berwenang termasuk keputusan kedua belah pihak dan akan menyerahkan kepada pihak yang berhak menurut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Erwin.
Seperti diketahui, sebuah video viral di akun Facebook Mely Gabe yang menyebut Bank Sumut menahan agunan sertifikat ibunya, Tianas Situmorang walaupun utang tersebut sudah dilunasi. Diketahui, Tianas Situmorang melunasi utang mantan suaminya Thomas Panggabean yang sempat meminjam uang sebesar Rp 1 miliar dengan mengagunkan sertifikat tanah mereka.
Baca Selengkapnya di sini: Tahan Agunan Nasabah, Bank Sumut Dilaporkan ke Polda-OJK |
(nkm/nkm)