PT Bank Sumut dilaporkan oleh nasabah bernama Tianas Situmorang ke Polda Sumut dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Sumut dilaporkan karena menahan agunan milik nasabah meski cicilan pinjaman sudah lunas.
Pengacara Tianas, Poltak Silitonga, menceritakan bahwa mantan suami kliennya yakni Thomas Panggabean mulanya melakukan pinjaman sebesar Rp 1 miliar dengan menggadaikan 10 sertifikat tanah ke Bank Sumut Cabang Aek Nabara pada tahun 2012 lalu. Saat itu Thomas menggadaikan secara diam-diam bersama sang selingkuhan tanpa memberitahu Tianas.
"Entah kenapa, Bank Sumut ini langsung menyetujui pinjaman itu tanpa meneliti harta yang diagunkan itu harta siapa, tapi dengan dalih bahwa selingkuhannya itu mengaku sebagai istrinya. Apa segampang itu? Mungkin pada saat itu ada pemalsuan, tapi saat itu Bank Sumut sudah mengetahui bahwa Thomas Panggabean itu istrinya itu Tianas Situmorang, sudah mengenal loh," kata Poltak kepada detikSumut, Senin (27/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poltak heran kenapa Bank Sumut dengan mudah mencairkan pinjaman Rp 1 miliar itu. Padahal istri sah tidak mengetahuinya.
"Seharusnya Bank Sumut bertanya, harta ini kan harta gono-gini yang diagunkan, cek dulu dong keberadaannya. Ternyata itu tidak dilakukan Bank Sumut, mereka langsung memberikan pinjaman sekitar Rp 1 miliar di tahun 2012. Uang itu dihabiskan Thomas bersama selingkuhannya tanpa ada diberikan sepeserpun oleh ibu Tianas," sambungnya.
Namun, pada tahun 2013, Thomas meninggal dunia dan pada tahun 2014, pihak Bank Sumut cabang Aek Nabara mendatangi Tianas untuk menagih hutang dari pinjaman yang dilakukan pada tahun 2012 lalu. Mendengar hal tersebut, Tianas terkejut lantaran tak tahu menahu sertifikatnya sudah digadaikan kepada pihak bank.
"Ternyata informasi yang kami dapatkan, setelah diambil uang Rp 1 miliar ini, Thomas tidak bayar dan hanya bayar 4 bulan. Cicilan per bulan itu Rp 16 jutaan selama 10 tahun. Ternyata sudah terjadi tunggakan selama 8 bulan," kata Poltak.
Pihak Bank Sumut cabang Aek Nabara kemudian memberikan usul agar Tianas melunasi hutang tersebut dan akan dikembalikan sertifikat tersebut ke tangannya. Awalnya, Tianas tak setuju, namun lantaran mendengarkan pendapat sang anak, akhirnya Tianas setuju untuk melunasi hutang sang suami dengan catatan pihak bank memberikan surat pernyataan.
"Akhirnya ibunya ini mau lah, tapi bertanya kepada Bank Sumut kalau nanti dibayar 'apakah boleh diambil agunan itu. Datang Bank Sumut ini bilang bisa, macam dirayu lah'. Datanglah ibu Tianas ini bilang kalau bisa dia ambil agunan itu, buatlah surat kalau bisa lunasi utang itu ia bisa ambil agunan itu. dan Bank Sumut membuat itu, dibuatlah itu surat bahwa surat itu yang menyatakan ketika bu Tianas sudah lunasi utang, maka 9 sertifikat itu bisa diambil kecuali 1 karena sudah dibalikkan nama untuk selingkuhan Thomas. Dengan diterima surat ini, percayalah ibu Tianas ini," jelas Poltak.
Utang tersebut kemudian berhasil dilunasi oleh Tianas pada tahun 2022. Kliennya kemudian membawa dokumen-dokumen untuk pengambilan sertifikat yang sudah diagunkan bertahun-tahun tersebut.
"Ternyata 2022 saat dilunasi semua, pergilah bu Tianas membawa surat tadi seperti KTP, surat keterangan ahli waris, kartu keluarga dan juga surat persetujuan Bank Sumut yang dibuat Bank Sumut sendiri. Ternyata sampai di sana sudah tidak berlaku dan ketika itu pulang ibu itu menangis," tuturnya.
Poltak menilai bahwa tindakan ini ada dugaan penipuan dari pihak Bank Sumut. Hal ini ia lihat dari pihak Bank Sumut yang menyebut surat pernyataan persetujuan pengembalian agunan yang dinilai tidak sah.
"Saya melihat ada dugaan kuat penipuan yang dilakukan kepada ibu ini dan itu pasti di pusat. Kata Bank Sumut surat itu salah prosedur, bagaimana bisa, enak saja. Kita sudah jumpai kepala divisi hukum dan dirut tapi mereka tidak berikan agunan itu dan mereka sudah ketahui kejadian ini. Mereka juga punya andil karena segala sesuatu di cabang tidak mungkin tidak diketahui pusat," ucapnya.
Bank Sumut Dilaporkan ke OJK dan Polda. Baca Halaman Berikutnya...
Permasalahan yang belum menemukan titik terang akhirnya membuat Poltak mendampingi Tianas membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan Tianas dibuat ke Polda Sumut pada 8 Mei 2024 dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/591/V/2024/SPKT/Polda Sumut.
"Jadi kita sudah laporkan ke Polda Sumut, tapi sampai saat ini belum ada panggilan," ungkapnya.
Tak cukup di situ, Poltak juga turut mendampingi Tianas untuk membuat pengaduan ke OJK Sumbagut. Laporan dengan nomor 0018/PSR/P//2024 itu di diterima 22 Mei 2024 lalu.
"Saya sudah minta kepada OJK agar ini diproses karena sudah banyak debitur yang mereka perlakukan seperti ini, saya juga akan buat pengaduan ke gubernur sebagai pemegang saham terbesar agar pejabatnya diganti agar bank ini kembali dipercaya masyarakat," ucapnya.
"Kalau tanggapan OJK, mereka akan proses 10 hari kerja, kita tunggulah. saya juga hari ini akan buat laporan ke DPRD Sumut, kita sudah komunikasi dan diharap dibuat RDP," sambungnya.
Penjelasan Bank Sumut
Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Erwin Zaini menyebutkan bahwa posisi agunan debitur atas nama Thomas Panggabean dinyatakan aman di Bank Sumut dan siap dikembalikan kepada debitur.
"Agunan debitur atas nama Almarhum Thomas Panggabean aman di Bank Sumut dan tidak ada digelapkan mana pun. Posisi sudah siap dikembalikan karena status kredit sudah lunas," ujar Erwin di lama resmi Bank Sumut.
Namun, Erwin menyebutkan bahwa agunan belum dapat dikembalikan lantaran pihak Bank Sumut melihat adanya dugaan perselisihan keluarga dari debitur.
"Namun dalam hal pengembalian tersebut saat ini masih terjadi perselisihan keluarga, tentunya kami akan menghormati keputusan pihak berwenang termasuk keputusan kedua belah pihak dan akan menyerahkan kepada pihak yang berhak menurut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Erwin.
Simak Video "Video: Viral Sopir Truk Kabur Usai Tabrak Taksi Online yang Dibawa Lansia"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)