Aceh

PKS Aceh Ungkap Sudah 3 Pekan Tak Dapat Hubungi Caleg 'Bos' Sabu 70 Kg

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 27 Mei 2024 20:01 WIB
Foto: Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, buron kasus narkoba kini berbaju tahanan. (Taufik Syarifudin/detikcom)
Banda Aceh -

Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai PKS, Sofyan, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengendali peredaran sabu seberat 70 kilogram. PKS mengaku sudah 3 pekan hilang kontak dengan Sofyan.

"Dia tidak bisa dihubungi sejak tiga minggu lalu," kata Ketua DPW PKS Aceh Makhyaruddin Yusuf saat dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (27/5/2024).

Menurutnya, Sofyan tidak kooperatif dengan struktur partai karena tidak dapat dihubungi. PKS Aceh saat ini tengah memproses pemecatan terhadap Sofyan dan akan menggantikannya dengan caleg lainnya.

Pihak PKS Aceh, kata Mahkhyar, menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke aparat penegak hukum. PKS mengaku menghormati proses hukum terhadap Sofyan dan tidak akan melakukan pembelaan.

"Kita tidak melakukan pembelaan kepada anggota PKS yang bersalah di hadapan hukum," ujar Makhyar.

Makhyar menjelaskan, Sofyan baru bergabung di PKS saat menjadi Caleg DPRK Dapil II Aceh Tamiang. Saat proses pencalonan, PKS tidak melihat gerak-gerik mencurigakan dari Sofyan.

"Dia anggota baru di PKS," ujarnya.

Sebelumnya, Caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai PKS, Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba. Sofyan tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah ditangkap di Aceh setelah jadi buron selama 3 pekan.

Dikutip dari detikNews, Pantauan detikcom di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/5/2024), Sofyan tiba dengan pengawalan polisi. Kedua tangan Sofyan tampak terborgol.

Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5/2024). Dia ditangkap saat sedang berbelanja di salah satu toko di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Sofyan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dia mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Bareskrim melakukan pemantauan terhadap Sofyan.

"Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang)," kata Mukti kepada wartawan, Minggu (26/5).

Buron Sejak Maret 2024
Mukti mengatakan Sofyan ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi selama 3 minggu. Sofyan diduga sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara.

"Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu," tuturnya.

Mukti mengatakan Sofyan diburu atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Barang bukti sabu 70 kilogram disita dari jaringannya.

"Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu," katanya.



Simak Video "Video: Kebakaran 5 Ruko di Aceh Tamiang, 6 Orang Sekeluarga Tewas"

(agse/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork