Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Wilayah Rafah

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Wilayah Rafah

Tim detikNews - detikSumut
Sabtu, 25 Mei 2024 07:00 WIB
Jakarta -

International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional mengeluarkan perintah kepada Israel untuk menghentikan serangan mereka di wilayah Rafah. Perintah yang dikeluarkan itu dinilai penting yang kemungkinan akan meningkatkan tekanan internasional terhadap Israel setelah lebih dari tujuh bulan memasuki perang Gaza.

Melansir detikNews yang mengutip AFP, putusan Mahkamah Internasional itu disampaikan pada Jumat (24/5/2024) waktu setempat. Israel didesak Mahkamah Internasional untuk menghentikan serangan militernya yang menyebabkan kehancuran fisik.

Israel harus "segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain apa pun di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," kata Mahkamah Internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan hanya itu, Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel untuk tetap membuka penyeberangan Rafah untuk memastikan akses bantuan kemanusiaan "tanpa hambatan".

Israel harus "menjaga penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan", kata ICJ dalam keputusan yang ditunggu-tunggu.

ADVERTISEMENT

(afb/afb)


Hide Ads