Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 sudah memasuki tahap wawancara calon anggota PPS Pilkada dari tanggal 21-23 Mei 2024. Setelah tahap wawancara tersebut, terdapat serangkaian tahapan berikutnya yang akan dihadapi oleh calon anggota PPS.
PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah anggota pelaksanaan pilkada yang bertanggung jawab atas proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa. PPS dibentuk oleh Kabupaten/Kota dengan waktu paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilu. Lantas, kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 akan dimulai? Berapa lama masa kerjanya? Simak informasi ini selengkapnya.
Sebelum membahas berapa lama masa kerja PPS di Pilkada serentak 2024, baiknya detikers terlebih dahulu tahu tugas, kewajiban, dan wewenang anggota PPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS
Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas, wewenang, dan kewajiban PPS dalam penyelenggaraan Pilkada adalah sebagai berikut.
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
- Membentuk KPPS.
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
- Mengusulkan kandidat Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) kepada KPU kabupaten/kota.
- Mengumumkan daftar pemilih.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap.
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
- Melakukan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki izin membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.
- Merespons dengan cepat temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahap penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Pemilihan atau sosialisasi mengenai tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Susunan Anggota PPS Pilkada
Susunan Panitia PPS Pilkada terdiri dari tiga orang anggota yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan tersebut terdiri dari,
- 1 orang ketua yang merangkap juga menjadi anggota
- 2 orang anggota
Dalam pemilihan anggota, keterwakilan perempuan harus dipenuhi minimal 30%.
Gaji PPS Pilkada 2024
Dilansir dari Ketetapan KPU No. 472 tahun 2022, berikut adalah besaran gaji yang diberikan kepada Ketua, Anggota, hingga pelaksana administrasi dan teknis PPS dalam Pilkada 2024:
- Ketua: Rp 1,5 juta per bulan
- Anggota: Rp 1,3 juta per bulan
- Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,5 juta per bulan
Masa Kerja PPS Pilkada 2024
Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, tertulis masa kerja PPS dihitung sejak 26 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025. Dengan demikian, masa kerja anggota PPS adalah selama 8 bulan. Selama 8 bulan tersebut, anggota PPS memiliki serangkaian tugas, kewajiban, dan wewenang untuk melancarkan proses pilkada.
Demikian informasi terkait masa kerja PPS Pilkada 2024, lengkap dengan tugas, wewenang, dan kewajibannya, susunan anggota, dan besaran gajinya. detikers dapat mengecek akun Instagram KPU Provinsi Sumut, @kpuprovsumutofficial secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru. Jangan sampai ketinggalan, detikers!
Artikel ini ditulis Cory Patricia Siahaan, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(astj/astj)