Petugas Dishub Medan yang melaporkan pedagang martabak ke Polrestabes Medan atas dugaan pencemaran nama baik mencabut laporannya. Pencabutan laporan itu dilakukan setelah diminta oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Pencabutan laporan tersebut diketahui dari surat yang diterima oleh detikSumut dari Kepala Dishub Medan Iswar Lubis. Surat tersebut ditujukan oleh petugas Dishub ke Kapolrestabes Medan.
"Surat pernyataan pencabutan laporan polisi dan berita acara wawancara saksi," demikian isi surat yang diterima, Jumat (17/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat permohonan pencabutan laporan tersebut dibuat oleh petugas Dishub pada Kamis (16/5). Laporan yang dicabut tersebut bernomor: LP/B/1386/V/2024/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut per tanggal 14 Mei 2024.
"Dengan dicabutnya pengaduan saya ini maka perkaranya telah selesai dan tidak ada saling tuntut menuntut baik pidana maupun perdata dikemudian hari dan saya bermohon agar kiranya perkara tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan," isi dalam surat tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta petugas Dishub Medan mencabut laporan ke polisi soal pedagang martabak di Medan. Bobby mengaku hal itu lucu dan tidak pantas dilakukan.
Bobby mengaku belum mengetahui soal adanya petugas Dishub Medan mempolisikan pedagang. Dia mengaku akan mengecek hal itu.
"Yang melaporkan siapa ya? Saya belum termonitor. Nggak lah, kalau misalnya dari personel kita," kata Bobby Nasution di Medan, Kamis (16/5).
Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini merasa lucu karena petugas Dishub melaporkan masyarakat. Sebab, masyarakat harusnya yang dilindungi dan dilayani oleh jajaran Pemkot Medan.
"Kami ini semuanya Pemerintah Kota Medan mulai dari yang jajaran atas sampai dengan paling bawah itu tugasnya melayani masyarakat, lucu saya rasa kalau ada lapor-laporin masyarakat, masa kita laporin masyarakat, itu yang kita layani, itu yang kita lindungi," ucapnya.
Sehingga Bobby menegaskan petugas Dishub itu harus mencabut laporan tersebut. Karena mereka juga dibayar oleh masyarakat.
"Harus lah (laporan dicabut), masa kita yang layanin kita yang laporin, kita ini dibayar oleh masyarakat," ujarnya.
Untuk diketahui, beredar sebuah video bernarasi petugas Dishub Medan meminta martabak, viral di media sosial. Dalam video itu, petugas Dishub disebut mengeluarkan surat himbauan kepada pedagang karena tidak diberikan martabak.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Iswar Lubis sudah menindaklanjuti video viral tersebut. Ia pun menegaskan bahwa kronologi yang disampaikan di dalam video itu tidak benar.
"Kita sudah langsung tindak lanjutin, memanggil yang bersangkutan dan berdasarkan keterangan bahwa itu sama sekali tidak benar," kata Iswar, Rabu (15/5).
Petugas Dishub Medan yang terekam dalam video itu telah melapor ke Polrestabes Medan. Ia berharap penegak hukum bisa memproses kasus yang dinilai mencemarkan nama baik Dishub Medan.
"Atas viralnya video itu anggota kita merasa difitnah dan bahkan mungkin merasa namanya tercemarkan pada tadi malam sudah membuat pengaduan secara resmi ke Polrestabes Medan. Nah untuk itu kami harapkan penegak hukum dalam konteks ini Polrestabes, kiranya dapat memproses pencemaran nama baik tersebut," lanjutnya.
(dhm/dhm)