KPU membantah ada perpindahan 16 ribu suara DPR RI PPP ke Partai Garuda di tiga daerah pemilihan (dapil) di Sumatera Utara (Sumut). Sehingga KPU menganggap klaim PPP itu tidak berdasar menurut hukum.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU, Yuni Iswantoro, menjawab gugatan PPP dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
"Sekaligus juga terdapat perolehan suara pemohon di dapil Sumut I, Sumut II, dan Sumut III, menurut termohon terjadinya perpindahan dan pengurangan suara adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum," kata Yuni, dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuni pun membantah semua klaim rincian gugatan perpindahan suara DPR RI oleh PPP di tiga dapil di Sumut, yaitu sebanyak 4.987 suara di dapil Sumut I, 5.420 suara pada dapil Sumut II, dan 6.000 suara di dapil Sumut III.
"Terhadap hal tersebut dapat termohon terangkan sebagai berikut. Bahwa dalil pemohon yang pada pokoknya menegaskan adanya perpindahan suara pemohon kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 suara pada dapil Sumut I, 5.420 suara pada dapil Sumut II, dan 6.000 suara pada dapil Sumut III, selebihnya pada halaman 6 sampai dengan 7 permohonan adalah tidak benar dan tidak berdasar," kata Yuni.
Yuni lalu menyampaikan bahwa KPU telah melakukan proses penghitungan suara secara berjenjang dari tingkat TPS hingga nasional. Bahkan hasil rekapitulasi telah ditandatangani saksi PPP.
"Oleh karena itu keabsahan atau penetapan hasil pemilihan umum oleh termohon basisnya melalui pemungutan suara yang dilakukan secara berjenjang. Bahwa faktanya tidak terjadi pemindahan dan pengurangan suara pemohon ke Partai Garuda, baik di dapil Sumut I, Sumut II, dan Sumut III," ujarnya.
"Bahwa saksi mandat pemohon telah pula membubuhkan tanda tangan pada proses penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada tingkat kabupaten untuk dapil Sumut I, Sumut II, dan Sumut III," lanjut Yuni.
(mjy/mjy)