Unri Ungkap Alasan Rektor Polisikan Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah Mahal

Riau

Unri Ungkap Alasan Rektor Polisikan Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah Mahal

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 08 Mei 2024 16:46 WIB
Prof Sri Indarti dan mantan rektor Prof Aras Mulyadi (dok Humas Unri)
Rektor Unri Prof Sri Indarti (kiri) (Foto: Istimewa)
Pekanbaru -

Pejabat Rektorat Universitas Riau angkat bicara terkait laporan Khariq Anhar ke Polda Riau oleh Rektor Prof Sri Indarti. Lalu apa alasan rektor melaporkan anak didiknya tersebut?

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr Hermanda menjelaskan alasan Prof Sri Indarti melaporkan mahasiswa yang mengkritiknya terkait biaya kuliah yang mahal tersebut. Mulai dari beredarnya isi video yang dibuat hingga pertimbangan tim ahli hukum.

"Bahwa pada saat beredarnya video di salah satu akun yang diduga dikelola mahasiswa dalam kapasitas rektor, bu Rektor tidak tahu siapa yang menjadi subyek dalam video tersebut," kata Hermanda dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/5/2024).

Hermanda menilai dari berbagai informasi yang dilaporkan ke rektor, ada yang menyampaikan pelakunya mahasiswa. Namun ada juga orang lain yang mengatasnamakan mahasiswa.

Atas dasar ketidakjelasan informasi siapa subyek dalam video tersebut dan rektor tidak punya instrumen untuk membuktikan, akhirnya rektor selaku pribadi minta pendapat pada pimpinan kampus.

Tak hanya itu, rektor juga disebut telah meminta beberapa ahli hukum terkait UU ITE. Hal ini dilakukan agar pihak kampus tak salah dalam mengambi langkah.

"Bahwa atas dasar ketidakjelasan informasi siapa sebagai subyek dalam video tersebut. Dan rektor tidak punya instrumen untuk membuktikan akhirnya dengan pertimbangan yang cermat dan hati-hati rektor selaku pribadi minta pendapat pada pimpinan dan beberapa ahli hukum yang mengerti dengan UU ITE, terkait sikap dan langkah-langkah apa yang diambil agar tidak salah langkah dalam mengambil tindakan," imbuh Hermanda.

Setelah mendengar masukkan ahli dan juga pimpinan, rektor akhirnya mengambil sikap membuat pengaduan masyarakat ke polisi. Rektor menilai dumas tersebut sebagai hak warga negara yang diberikan hak mendapat akses keadilan pada negara hukum.

Adapun yang dipersoalkan dalam konten yang diproduksi mahasiswa itu terkait kalimat yang menyatakan 'Sri Indarti Broker Pendidikan'.

"Bahwa yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut yakni adanya kalimat yang pada pokoknya menyatakan 'Sri Indarti Broker Pendidikan'. Kalimat inilah yang dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subyek hukum bukan dalam kapasitas selaku rektor yang memiliki jabatan publik," katanya.

Selain itu, penggunaan kalimat tersebut menurut ahli hukum yang mendalami tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, tidak lagi masuk dalam kualifikasi kritik atas kebijakan Sri Indarti selaku rektor. Tapi sudah menyerang kehormatan dan harkat martabat secara pribadi.

Kampus juga membantah bahwa dumas yang dilayangkan bentuk sikap anti kritik rektor. Sebab, terkait substansi yang dituntut oleh mahasiswa sudah difasilitasi audiensi dengan kelembagaan mahasiswa melalui Wakil Rektor III.

"Bahwa adanya dumas tersebut tidak dimaksudkan bentuk sikap rektor yang anti kritik, karena terkait dengan substansi kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Rektor sudah fasilitasi audiensi dengan kelembagaan mahasiswa melalui WR 3,ini merupakan sikap responsif rektor terhadap aspirasi dari mahasiswa, dan kebijakan Iuran Pengembangan Institusi tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN dilingkungan Kemendikbudristekdikti, sebagaimana sudah didiskusikan dengan kelembagaan mahasiswa tempo lalu," kata WR III.

Kini, Rektor berharap kedepan jika ada hal-hal yang terkait dengan kebijakan rektorat dianggap merugikan mahasiswa agar dapat mengedepankan prinsip tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu. Menurutnya, rektor selalu mengedepankan kepentingan para mahasiswa yang menuntut ilmu di Unri.

"Terkait dengan kelanjutan laporan tersebut melalui WR III, ia menyampaikan, karena ini Dumas, ya kita lihat kedepannya seperti apa. Tentu kita mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan akan mengikuti proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi ini kan sudah kita ketahui bahwa berdasarkan proses penyelidikan dengan adanya bukti permulaan yang cukup pelakunya mengarah pada salah satu mahasiswa kita. Tentu dengan memperhatikan aspek sosio, kultural dan mudarat manfaatnya saya kira bu Rektor meskipun dalam kapasitas pribadi tentu punya pertimbangan-pertimbangan yang cermat," katanya.

Berikut 8 poin penjelasan kampus terkait persoalan Rektor Unri polisikan mahasiswa:

1. Bahwa pada saat beredarnya video di salah satu akun yang diduga dikelola mahasiswa dalam kapasitas Rektor, bu Rektor tidak mengetahui siapa yang menjadi subyek dalam video tersebut.

2. Bahwa dari berbagai informasi yang dilaporkan ke Bu Rektor, ada yang menyampaikan pelakunya mahasiswa ada juga orang lain yang mengatasnamakan mahasiswa.

3. Bahwa atas dasar ketidakjelasan informasi siapa sebagai subyek dalam video tersebut, dan Rektor tidak punya instrumen untuk membuktikan akhirnya dengan pertimbangan yang cermat dan hati2 Rektor selaku pribadi minta pendapat pada pimpinan dan beberapa ahli hukum yang mengerti dengan UU ITE, terkait sikap dam langkah-langkah apa yang diambil agar tidak salah langkah dalam mengambil tindakan.

4. Setelah mendengar masukkan sebagaimana dimaksud pada point 3 di atas akhirnya Rektor selaku pribadi mengambil sikap membuat pengaduan masyarakat (Dumas) bukan laporan polisi) ke Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau, sesuai haknya selaku Warga Negara yang diberikan hak untuk mendapatkan akses keadilan pada negara hukum yang demokratis.

5. Bahwa yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut yakni adanya kalimat yang pada pokoknya menyatakan... "Sri Indarti broker pendidikan"...kalimat inilah yang dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subyek hukum bukan dalam kapasitas selaku Rektor yang memiliki jabatan publik.

6. Bahwa penggunaan kalimat sebagaimana pada point 5 tersebut menurut ahli hukum yang mendalami tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, tidak lagi masuk dalam kualifikasi kritik atas kebijakan Sri Indarti selaku Rektor, tapi sudah masuk pada kualifikasi menyerang kehormatan dan harkat martabat secara pribadi.

7. Bahwa adanya dumas tersebut tidak dimaksudkan bentuk sikap Rektor yang anti kritik, karena terkait dengan substansi kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Rektor sudah fasilitasi audiensi dengan kelembagaan mahasiswa melalui WR 3,ini merupakan sikap responsif Rektor terhadap aspirasi dari mahasiswa, dan kebijakan Iuran Pengembangan Institusi tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN dilingkungan Kemendikbudristekdikti, sebagaimana sudah didiskusikan dengan kelembagaan mahasiswa tempo lalu.

8. Bahwa Rektor kedepannya berharap jika, ada hal2 yang terkait dengan kebijakan Rektorat dianggap merugikan mahasiswa diharapkan mengedepankan prinsip tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu,.karena bagaimanapun juga prinsipnya Rektor mengedepankan kepentingan terbaik para mahasiswa/mahasiswi yang menuntut ilmu di Unri.




(ras/nkm)


Hide Ads