KPU Asahan melakukan sosialisasi persyaratan dukungan jalur perseorangan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Asahan pada Pilkada serentak 2024. KPU menyebut bagi kandidat yang ingin maju melalui jalur perseorangan harus mengumpulkan minimal 42.187 dukungan.
"Jadi sosialisasi ini kita sampaikan terkait syarat dukungan minimal bagi bakal calon perseorangan uang ingin maju di Pilkada Asahan yakni mendapatkan syarat dukungan minimal 42.187 pemilih di 13 kecamatan," kata Komisioner KPU Asahan divisi Teknis Penyelenggara, Pangulu Siregar, Selasa (7/5/2024).
Syarat tersebut, kata dia, berdasarkan Keputusan KPU Asahan nomor 814 tahun 2024. Syarat dukungan minimal 42.187 tersebut didapat sebab Asahan memiliki penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 500 ribu jiwa sehingga harus mendapat dukungan paling sedikit 7,5 persen dari total DPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, jika ada pengajuan calon independen yang akan maju tersebut bisa menyerahkan dukungan ke kantor KPU Asahan dan akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual," kata Pangulu.
Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Asahan perseorangan mulai dibuka tanggal 8 sampai 12 Mei 2024. Pangulu menyebut bakal calon bupati ini boleh dari luar domisili Kabupaten Asahan namun untuk syarat dukungan harus merupakan warga Kabupaten Asahan.
Untuk diketahui, jelang Pilkada Asahan beberapa calon bupati dan wakil Bupati Asahan telah menyerahkan pendaftaran lewat jalur partai politik di antaranya adalah Taufik Zainal Abidin Siregar yang saat ini mejabat sebagai wakil Bupati Asahan, Muhammad Suib saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Kemudian, Rianto saat ini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Asahan sekaligus ketua Pujakesuma, dan Baharudin Harahap saat ini menjabat sebagai ketua Partai Gerindra sekaligus ketua DPRD Asahan.
(dhm/dhm)