Seberapa Cepat Boleh Berkendara, Berikut Penjelasannya

Seberapa Cepat Boleh Berkendara, Berikut Penjelasannya

Indah Mawarni - detikSumut
Senin, 06 Mei 2024 19:30 WIB
Ilustrasi Berkendara Malam Hari
Ilustrasi berkendara (Foto: Shutterstock)
Medan -

Kecepatan tinggi saat mengendarai kendaraan bermotor dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebenarnya kecepatan berkendara sudah diatur pemerintah sesuai jenis jalan yang dilalui.

Agar terhindar dari kecelakaan dan tetap mempertahankan mobilitas pada lalu lintas, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan dijelaskan bahwa secara nasional setiap jalan telah ditetapkan batas kecepatan tertingginya. Hal ini harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Adapun penetapan batas kecepatan di jalan, meliputi batas kecepatan jalan bebas hambatan, batas kecepatan jalan antarkota, batas kecepatan pada kawasan perkotaan serta batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman. Yuk, simak penjelasan di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor dan Sanksi yang Diberikan Pelanggar

Pada Pasal 3 ayat (4) tersurat batas kecepatan jalan bebas hambatan yang paling rendah, yaitu 60 kilometer (km) per jam dengan kecepatan paling tinggi yang dapat digunakan pengendara 100 km per jam dalam kondisi arus bebas.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya untuk jalan antarkota ditetapkan kecepatan tertingginya, yakni 80 km per jam. Bagi pengendara yang akan melintasi kawasan perkotaan dapat menggunakan kecepatan 50 km per jam sebagai kecepatan tertinggi dan di kawasan permukiman memiliki batas kecepatan paling tingginya 30 km per jam.

Setelah mengetahui berapa batas kecepatan yang wajib dipatuhi, pengendara juga harus tahu sanksi yang diperoleh jika melanggar aturan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pada Pasal 287 ayat (5) yang berbunyi,

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00"

Sekian informasi tentang batas kecepatan kendaraan bermotor dan sanksi yang diberikan pelanggar. Sejatinya peraturan dibuat untuk kenyamanan dan keselamatan detikers semua, jadi tetap patuhi aturan yang berlaku ya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads