Makna Naturalisasi dan Diaspora: Jenis dan Syaratnya

Makna Naturalisasi dan Diaspora: Jenis dan Syaratnya

Dostry Amisha - detikSumut
Minggu, 05 Mei 2024 05:00 WIB
Beautiful young mother with her daughter celebrating indonesia independence day by raising flag under the sunset sky
Foto: Getty Images/iStockphoto/ferlistockphoto
Medan -

Kata naturalisasi dan diaspora sudah tidak asing lagi terlebih saat para pemain sepakbola asing merubah kewarganegaraannya menjadi WNI. Tahukah detikers perbedaan antara naturalisasi dan diaspora?

Dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), pewarganegaraan atau naturalisasi merupakan proses hukum yang dilakukan oleh WNA untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan. Sedangkan, diaspora Indonesia merupakan masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Dikutip dari detikEdu, diaspora adalah penyebaran suku atau kelompok agama dari tanah airnya, baik secara sukarela maupun karena paksaan. Diaspora juga digunakan bagi kelompok orang yang harus pergi secara bersamaan dalam waktu singkat dan cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Naturalisasi dan diaspora memiliki jenis dan syarat dalam memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Berikut detikSumut rangkum informasi mengenai jenis dan syarat memperoleh status kewarganegaraan melalui naturalisasi dan diaspora.

Jenis Naturalisasi dan Diaspora

Naturalisasi Murni

Naturalisasi murni merupakan proses memperoleh status kewarganegaraan bagi WNA melalui permohonan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, berikut syarat memperoleh kewarganegaraan melalui naturalisasi.

ADVERTISEMENT

1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan dengan cara mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Berikut sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri.

2. Berdasarkan perkawinan campur.

3. Pewarganegaraan bagi orang asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara.

4. Pewarganegaraan bagi anak yang belum memperoleh kewarganegaraan.

Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa merupakan pemberian kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden kepada WNA atas jasa yang bersangkutan bagi bangsa dan negara. Naturalisasi istimewa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 menyebut bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa dikecualikan apabila dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Umumnya, naturalisasi istimewa diberikan kepada atlet yang berjasa atas prestasinya yang mengharumkan Indonesia. Selain itu, naturalisasi terhadap atlet juga dilakukan untuk memperkuat sebuah tim di ajang olahraga internasional untuk membawa harum nama Indonesia.

Diaspora

Dikutip dari laman resmi Kemenlu, terdapat empat jenis diaspora. Berikut empat jenis diaspora yakni:

1. WNI

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memegang paspor Indonesia adalah orang Indonesia yang meninggalkan tanah air untuk menetap di luar negeri ataupun untuk bekerja.

2. Anak dari WNI

Anak dari WNI yang dimaksud adalah orang-orang blasteran yang salah satu orang tuanya memiliki status WNI. Orang yang masuk dalam jenis ini misalnya orang Indonesia yang menikah dengan orang Belanda, maka anak dari hasil perkawinan tersebut masuk dalam kelompok ini.

3. Eks WNI

Eks WNI adalah warga negara Indonesia yang mengubah status kewarganegaraannya menjadi warga negara lain.

4. Anak dari eks WNI

Anak dari eks WNI merupakan anak dari warga negara Indonesia yang mengubah status kewarganegaraannya menjadi warga negara lain.

Artikel ini ditulis Dostry Amisha, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads