Bayar Pajak Daerah di Medan Secara Online dengan SIMP4D, Ini Informasinya

Bayar Pajak Daerah di Medan Secara Online dengan SIMP4D, Ini Informasinya

Elisabeth Christina Hotmaria Simanjuntak - detikSumut
Sabtu, 04 Mei 2024 15:22 WIB
Ilustrasi Pajak
Foto: Shutterstock/
Medan -

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, pajak adalah salah satu wujud kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial. Untuk di Medan, dengan layanan SIMP4D, dapat membantu proses pembayaran pajak kapan dan dimana saja.

"Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendaftaran, Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah (SIMP4D) berfungsi untuk mengefektifitaskan penerimaan pajak, mengurangi kebocoran pajak, serta memudahkan wajib pajak dalam hal pendaftaran, pelaporan dan pembayaran pajak daerah," demikian tertulis di unggahan Bapenda kota Medan di Instagram resminya dilihat, Jumat (3/5/2024)

Hal ini diupayakan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dengan aplikasi sistem informasi tersebut. Adanya pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak daerah bisa digunakan di berbagai perangkat yang diakses online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenal SIMP4D

Dikutip dari kanal Youtube resmi Bapenda kota Medan, akses SIMP4D terbagi menjadi dua yakni, akun wajib pajak dan akun pimpinan. Pada akun wajib pajak mempunyai akses bisa melihat data perusahaan, nomor NPWPD, dan aktivitas pelaporan dan riwayat pembayaran yang dilakukan.

Berbeda dengan akun wajib pajak, pada akun pimpinan bisa mengakses capaian realisasi di tahun berjalan secara real time, selanjutnya pimpinan bisa memonitoring secara berkala per sub-pajak dan total realisasi pajak secara live. Akun tersebut diberikan kepada wali kota dan wakil wali kota.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya inovasi ini, pelayanan pajak bisa lebih mudah, praktis, dan efisien. Tidak lagi harus mendatangi kantor BAPENDA kota Medan. Serta memudahkan para wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan air tanah dalam hal pembayaran dan pelaporan.

Pengenalan SIMP4D

Dikutip dari kanal resmi Youtube Bapenda kota Medan, berikut ini pengenalan menu sistem:

1. Pendaftaran NPWPD

Jika belum punya akun, maka buat akun terlebih dahulu di website simp4d.pemkomedan.go.id.
Kemudian, pendaftaran NPWPD Online untuk mempermudah calon wajib pajak ketika mendaftarkan usaha baru tanpa harus ke kantor BPPRD.

2. Hidupkan notifikasi kepada Wajib Pajak

Setelah notifikasi hidup, bisa datang ke kantor BPPRD kota Medan, untuk mengambil kartu NPWPD.

3. List Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)

Wajib pajak dapat melihat pelaporan SPTPD yang sudah dimasukkan beserta detailnya.

4. List Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKB)

Bagian ini wajib pajak dapat melihat SKPKDB yang sudah dibayar maupun SKPDKB yang baru diterbitkan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.

5. Data Wajib Pajak tampil secara otomatis

Wajib pajak mengisi laporan penjualan dan pajak terhutang akan tampil secara otomatis.

6. Cetak Nota

Nota tersebut sebagai alat bayar pajak ke cabang terdekat dari Bank SUMUT.

Sekian informasi pembayaran pajak daerah online dengan SIMP4D, semoga bermanfaat detikers.

Artikel ini ditulis oleh Elisabeth Christina Hotmaria Simanjuntak, Mahasiswa Peserta Magang Merdeka di detikcom.




(afb/afb)


Hide Ads