Kronologi Remaja Geng Casper Culik-Aniaya Pelajar di Lhokseumawe

Kronologi Remaja Geng Casper Culik-Aniaya Pelajar di Lhokseumawe

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 02 Mei 2024 08:30 WIB
Boy showing STOP gesture with his hand. Concept of domestic violence and child abuse. Copy space
Foto: Getty Images/iStockphoto/gan chaonan
Lhokseumawe -

Polisi menangkap lima remaja anggota gengster bernama Geng Casper di Lhokseumawe, Aceh yang diduga menculik dan menganiaya seorang pelajar. Korban berinisial MM (18).

Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengungkap kronologi penculikan dan penganiayaan tersebut. Korban MM awalnya diculik saat berada di rumah temannya.

"Korban diculik para pelaku saat berada di rumah temannya pada Senin 29 April sekitar pukul 10.00 WIB," kata Arizal, Rabu (1/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku datang ke rumah teman korban di satu desa di Kota Lhokseumawe dengan menggunakan motor. Setiba di lokasi, para pelaku memaksa korban ikut bersama mereka dan membawa korban ke sebuah rumah di kawasan Gedong, Kecamatan Samudra.

Di lokasi tersebut, korban MM dianiaya pelaku berinisial MZ dan empat temannya. Tak cuma menganiaya korban, pelaku juga mengambil ponsel korban.

ADVERTISEMENT

Usai mendapat penganiayaan, korban lalu melapor ke polisi. Sehari setelahnya, pelaku MZ ditangkap di kawasan Nibong, Aceh Utara, pada Selasa (30/4) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi juga menyita ponsel milik korban dari pelaku.

Kemudian dua tersangka lain yakni CA dan AR di rumah masing-masing sekitar pukul 19.00 WIB serta dua pelaku lainnya IH dan HB diciduk di kawasan Bireuen.

"Dari para terduga pelaku turut diamankan barang bukti satu buah celurit, 1 buah pisau kecil, 1 buah stick bisbol, 1 buah besi bulat, 3 lembar bendera Casper dan 11 unit HP Android," jelasnya.

Kelima pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Banda Sakti untuk diproses lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki motif penculikan dan penganiayaan tersebut.

"Para terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 170 Jo Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," jelas Arizal.




(nkm/nkm)


Hide Ads