Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Tanda Kehormatan atas Jasa Besar

Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Tanda Kehormatan atas Jasa Besar

Fria Sumitro - detikSumut
Rabu, 24 Apr 2024 14:13 WIB
Jokowi Seringah RI Jadi Anggota Penuh FATF
Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Medan -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menganugerahkan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution. Apa itu?

Penyerahan Satyalancana tersebut akan dilakukan dalam puncak peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVI di Surabaya pada Kamis (25/4/2024).

Selain putra dan menantunya, rencananya Jokowi juga akan memberikan penghargaan tersebut kepada kepala daerah yang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langsung saja simak informasi yang telah dirangkum detikSumut tentang Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha berikut ini.

Apa Itu Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha?

Apa itu Satyalancana? Sederhananya, Satyalancana merupakan sebuah tanda kehormatan.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan dalam PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.

Satyalancana sendiri terbagi menjadi jenis sipil dan militer. Adapun Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha merupakan tanda kehormatan berupa Satyalancana sipil.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Satyalancana yang berpita gantung ini tidak berkelas. Penganugerahannya dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden.

Tujuan Pemberian Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha secara khusus diberikan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah. Spesifiknya, masih dari situs Kemensetneg, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dianugerahkan untuk

  • memberikan penghargaan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah atas jasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Syarat Penganugerahan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Warga Negara Indonesia (WNI), dalam hal ini penyelenggara pemerintah daerah, perlu memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima tanda kehormatan ini.

a. Syarat Umum

Berdasarkan Pasal 24 huruf a UU No. 20 Tahun 2009, syarat umum untuk menerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha adalah sebagai berikut:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  • memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara; dan
  • berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

b. Syarat Khusus

Pasal 26 PP No. 35 Tahun 2010 menyebutkan, syarat khusus seorang penyelenggara pemerintah daerah menerima tanda kehormatan ini adalah

  • berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tata Cara Pemakaian Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

a. Waktu Pemakaian

Tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada pakaian

  • pria: pakaian sipil lengkap
  • wanita: pakaian nasional

b. Cara Pemakaian

Satyalancana berpita gantung dipakai dengan cara digantungkan.

c. Ahli Waris

Adapun ahli waris hanya boleh menyimpan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, tetapi tidak berhak memakainya.




(mff/afb)


Hide Ads