Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kali ini Hasyim diadukan atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang wanita yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa.
"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Laporan kali ini, menurut Aristo, tak jauh beda dengan kasus dugaan asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Dalam kasus itu DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Hasyim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas. Nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah Ketua Umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," jelasnya.
Pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan ke DKPP, di antaranya rekaman percakapan antara Hasyim dan terduga korban. Ia juga menyebut, korban sampai mengundurkan diri sebagai anggota PPLN dan trauma atas perbuatan Hasyim.
"Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, yaitu sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan," imbuh dia.
Terkait pelaporan ke pihak kepolisian, Aristo mengatakan pihaknya tengah mengkaji terlebih dahulu, sebab menurutnya tak mudah melaporkan perbuatan asusila.
"Kita lagi kaji apakah nanti sampai ke sana (lapor polisi) atau tidak. Pelaporan ke DKPP yang pertama. Karena untuk mengumpulkan keberanian untuk sampai ke sini saja sudah luar biasa," jelasnya.
Ia menceritakan korban mengalami trauma dengan laki-laki. Korban juga terkejut saat anggota LBH yang kebanyakan laki-laki memasuki ruangan saat bertemu.
"Korban kalau saya cerita sih memiliki trauma terutama dengan laki-laki. Ketika tadi tim kami berkumpul, kami dari LBH banyak juga laki-laki, jadi korban ini kaget dengan ada beberapa laki-laki masuk dalam ruangan," sambung dia.
Kuasa Hukum Korban Maria Dianita Prosperiani menceritakan Hasyim menggunakan relasinya untuk mendekati korban. Awal mula pertemuan itu pada Agustus 2023.
"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," katanya.
Maria menuturkan keduanya disebut bertemu beberapa kali. Dia menyebut pertemuan itu terjadi baik saat Hasyim melakukan dinas ke Eropa, maupun sebaliknya, saat korban berdinas ke dalam negeri.
"Sebenarnya ini perilaku yang berulang. Dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan kewenangannya dia menggunakan fasilitas pribadi, di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa," jelas dia.
Saat dikonfirmasi ke Hasyim, ia mengaku akan menanggapi laporan itu nanti.
"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," ujarnya kepada wartawan.
(nkm/nkm)