Info untuk warga Kepri, uji coba pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2024. Polda Kepri menjadi salah satu dari 6 Polda yang akan melakukan uji coba syarat baru penerbitan SKCK tersebut.
"Mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (29/2/2024).
Pandra menerangkan uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK di wilayah Polda Kepri sementara berlaku pada pengurusan di Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji. Uji coba itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk diketahui, kebijakan BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SKCK ini sebagaimana sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN dan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK," terangnya.
Pandra menyebut aturan tersebut untuk 30 kementerian atau lembaga termasuk Polri. Hal itu untuk mendukung terlaksananya implementasi Program JKN serta memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
"Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat. Dengan adanya syarat kepesertaan BPJS Kesehatan, diharapkan setiap pemohon SKCK akan memiliki akses yang lebih baik terhadap pelayanan kesehatan yang diperlukan. Kami berharap bahwa uji coba ini akan berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat," ujarnya.
Pandra menyebut saat ini pengurus SKCK di lingkungan Polda Kepri bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama melalui aplikasi atau langsung datang ke loket pelayanan SKCK.
"SKCK bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui metode elektronik menggunakan aplikasi resmi Polri (Super Apps Presisi Polri) atau secara langsung dengan mengunjungi loket layanan SKCK," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah menyebut nantinya pihaknya akan menyiapkan petugas pendamping yang disiagakan di Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji. Petugas BPJS kesehatan akan bertugas mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
"Jadi di sana nanti ada petugas BPJS Kesehatan yang standby dari hari Senin-Sabtu jam 08.00-14.00 WIB untuk memberikan informasi kepada peserta peserta maupun kepada petugas Kepolisian yang mengurus penerbitan SKCK," ujarnya.
Harry menyampaikan dalam program uji coba ini, bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK namun belum terdaftar atau berstatus tidak aktif maka peserta dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran BPJS kesehatan. Bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.
"Namun kami imbau kepada masyarakat atau peserta JKN untuk tetap memastikan kepesertaan aktif sebagai peserta JKN, karena sangat bermanfaat untuk perlindungan di masa yang akan datang. Sebab kita tidak pernah tahu kapan kita sakit," ujarnya.
(nkm/nkm)