Fakta Tentang Rupiah Pecahan 1.0 yang Bikin Heboh

Fakta Tentang Rupiah Pecahan 1.0 yang Bikin Heboh

Tim detikFinance - detikSumut
Senin, 08 Apr 2024 18:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Medan -

Beredar video pecahan rupiah dengan nominal 1.0 di media sosial. Video pecahan rupiah nominal kecil itu pun bikin heboh.

Bank Indonesia (BI) pun akhirnya buka suara terkait heboh pecahan rupiah 1.0 tersebut. Sejumlah pihak mengaitkan uang itu dengan redenominasi atau penyederhanaan nilai rupiah. Sebelumnya ramai di beritakan Indonesia bakal melakukan redenominasi rupiah dari Rp 1.000 akan diubah menjadi Rp 1.0 dan seterusnya.

Lewat akun Instagram @bank_indonesia, BI menjelaskan uang 1.0 tersebut bukan uang rupiah baru yang dikeluarkan BI. BI pun meminta agar masyarakat tak terkecoh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan terkecoh ya Sobat Rupiah! Karena dapat dipastikan lembaran uang yang viral beredar di sosial media dengan nominal 1.0 bukanlah uang rupiah baru dari Bank Indonesia," tulis BI, dilansir detikFinance, Senin (8/4/2024) kemarin.

Namun, kata BI, uang tersebut merupakan House Note yang dikeluarkan Perum Peruri. Uang itu juga bukan merupakan uang rupiah, melainkan uang contoh yang diterbitkan oleh perusahaan pencetakan uang untuk tujuan promosi.

ADVERTISEMENT

"House Note bukan uang rupiah! Jadi, Sobat, video lembaran uang dengan nominal 1.0 merupakan House Note dari Perum Peruri. House Note merupakan uang specimen (uang contoh) yang diterbitkan oleh banknote printer/perusahaan pencetak uang, dalam hal ini adalah Perum Peruri," terang BI.

Dijelaskan juga, uang kertas tersebut dibuat untuk menunjukkan kemampuan perusahaan dalam mencetak uang dengan menggunakan teknologi tertentu.

"Tujuan diterbitkannya House Note adalah untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang menggunakan teknologi security features tertentu," tambahnya.

BI juga menegaskan House Note tidak bisa digunakan untuk transaksi dan tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Mata Uang Nomor 7 tahun 2021.

Selain itu, BI juga menegaskan belum menerbitkan uang rupiah baru. Terakhir BI menerbitkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 pada 18 Agustus 2022.

"House Note Tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Pembayaran yang Sah! House Note merupakan uang specimen yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah, seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2021," tutupnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads