Jakarta - Timnas AMIN menghadirkan Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Dalam kesempatan itu, Bambang Eka Cahya, mengatakan KPU melanggar prosedur saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.            
            
            
            
            
            (mjy/mjy)
        
        
        Video News
Ahli Kubu AMIN Nilai KPU Langgar Prosedur saat Terima Pendaftaran Cawapres Gibran
Senin, 01 Apr 2024 13:01 WIB
    
	 BAGIKAN  
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
	
    
    
    
        
    
    
	 BAGIKAN