Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka, merespons gugatan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan tersebut, suara Prabowo-Gibran dianggap nol.
Awalnya Gibran mengaku tidak mengerti persoalan tersebut.
"Maksudnya gimana itu. Saya nggak ngerti maksudnya apa," kata Gibran di Balai Kota Solo, dilansir detikJateng, Rabu (27/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, dalam berkas permohonan yang telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai termohon. Tertera angka suara Prabowo-Gibran nol. Gibran lalu menyebut Ganjar melawak dalam gugatan tersebut.
"Mungkin Pak Ganjar ngelawak kali ya. Terimakasih ya," ucapnya singkat.
Sebelumnya, dilansir dari detikNews, Ganjar-Mahfud menampilkan perselisihan perhitungan suara antara versi KPU dengan versi Ganjar-Mahfud selaku pemohon.
"Termohon telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat selisih suara antara perhitungan yang dilakukan oleh termohon dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon," tertulis dalam permohonan Ganjar-Mahfud.
Ada tiga tabel yang ditampilkan untuk menunjukkan perselisihan perolehan suara Pilpres 2024 dari setiap paslon versi KPU dan versi pemohon. Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan 'Persandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon'.
Ada lima kolom dalam tabel tersebut, untuk nomor, provinsi, perolehan suara versi termohon (KPU), perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom terakhir berisi selisih.
Pada perhitungan suara versi KPU dan Ganjar-Mahfud, tak ada selisih. Kemudian, pada tabel dua yang dinamai 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon', juga tak ada selisih antara perhitungan suara paslon 1 versi KPU dengan pemohon.
Selanjutnya, pada tabel 3 yang dinamai 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon'. Pihak Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis angka 0 pada seluruh sel dalam kolom Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon. Sehingga ada selidih suara di setiap provinsi versi KPU.
"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," demikian tertulis dalam gugatan itu.
