Respons Gugatan Suaranya jadi Nol di MK, Gibran Sebut Ganjar Ngelawak

Regional

Respons Gugatan Suaranya jadi Nol di MK, Gibran Sebut Ganjar Ngelawak

Tim detikJateng - detikSumut
Rabu, 27 Mar 2024 11:46 WIB
Gibran Rakabuming
Gibran Rakabuming Raka (Foto: Firda Cynthia/detikcom)
Solo -

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka, merespons gugatan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan tersebut, suara Prabowo-Gibran dianggap nol.

Awalnya Gibran mengaku tidak mengerti persoalan tersebut.

"Maksudnya gimana itu. Saya nggak ngerti maksudnya apa," kata Gibran di Balai Kota Solo, dilansir detikJateng, Rabu (27/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, dalam berkas permohonan yang telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai termohon. Tertera angka suara Prabowo-Gibran nol. Gibran lalu menyebut Ganjar melawak dalam gugatan tersebut.

"Mungkin Pak Ganjar ngelawak kali ya. Terimakasih ya," ucapnya singkat.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, dilansir dari detikNews, Ganjar-Mahfud menampilkan perselisihan perhitungan suara antara versi KPU dengan versi Ganjar-Mahfud selaku pemohon.

"Termohon telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat selisih suara antara perhitungan yang dilakukan oleh termohon dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon," tertulis dalam permohonan Ganjar-Mahfud.

Ada tiga tabel yang ditampilkan untuk menunjukkan perselisihan perolehan suara Pilpres 2024 dari setiap paslon versi KPU dan versi pemohon. Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan 'Persandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon'.

Ada lima kolom dalam tabel tersebut, untuk nomor, provinsi, perolehan suara versi termohon (KPU), perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom terakhir berisi selisih.

Pada perhitungan suara versi KPU dan Ganjar-Mahfud, tak ada selisih. Kemudian, pada tabel dua yang dinamai 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon', juga tak ada selisih antara perhitungan suara paslon 1 versi KPU dengan pemohon.

Selanjutnya, pada tabel 3 yang dinamai 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon'. Pihak Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis angka 0 pada seluruh sel dalam kolom Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon. Sehingga ada selidih suara di setiap provinsi versi KPU.

"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," demikian tertulis dalam gugatan itu.




(nkm/nkm)


Hide Ads