Kantor Kemenag Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah menggunakan makan pokok berupa beras yang harus ditunaikan umat Islam pada Ramadan 1445 H/2024 M. Besaran fitrah yang harus dibayarkan masyarakat di sana sebanyak satu sha' atau 2,8 kilogram beras perjiwa.
"Kita telah membahas dan sepakat bahwa zakat fitrah di Aceh Besar menggunakan makanan pokok yaitu beras sebesar 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih plus segenggam untuk kesempurnaan takaran," kata Kakankemenag Aceh Besar Saifuddin dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
Menurutnya, keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang dihadiri Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar Tgk Nasruddin, Ketua Baitul Mal Tgk Azwir Anwar, Kadis Syariat Islam diwakili oleh Tgk Nursalim, Kadisperindagkop Trizna Dharma. Selain itu juga dihadiri 3 pimpinan Ormas Islam Tgk Muhammad Hafiz (Nahdlatul Ulama), Jufri (Muhammadiyah), Junaidi (Al Washliyah) dan jajaran Kemenag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui forum tersebut disepakati bahwa penentuan zakat fitrah mempedomani Fatwa MPU Provinsi Aceh nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan ketentuannya, sehingga diputuskan bahwa zakat fitrah sesuai jumhur ulama wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras di daerah kita yaitu satu sha' atau 2,8 kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa," jelas mantan Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh itu.
Bagi masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang berpedoman pada mazhab Hanafi, kata Saifuddin, kadar satu sha' adalah 3,8 kg sesuai dengan harga kurma yang standar yaitu Rp 220.000 per jiwa. Harga itu diputuskan berdasarkan harga pasaran kurma di daerah tersebut.
Saifuddin berharap kepala desa dan amil untuk menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing setelah pelaksanaan kegiatan. Pasca diputuskan besaran zakat, Kemenag Aceh Besar telah menyampaikan surat edaran kepada Camat, kepala KUA dan para Keuchik/Imam meunasah se-Kabupaten Aceh Besar.
Ketua Baitul Mal Aceh Besar, Azwir mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat domisili. Masyarakat dapat menunaikannya sebelum pulang kampung untuk berlebaran.
"Jadi alangkah baiknya sebelum mudik ke daerah asal jika dia penduduk Aceh Besar dapat menunaikan zakat fitrah di tempat dia tinggal," jelas Azwir.
(agse/dhm)