Kejati Geledah Ruangan Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumbar

Sumatera Barat

Kejati Geledah Ruangan Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumbar

M Afdal Afrianto - detikSumut
Senin, 25 Mar 2024 15:33 WIB
Penggeledahan ruang Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumbar. (M Afdal Afrianto/detikSumut)
Foto: Penggeledahan ruang Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumbar. (M Afdal Afrianto/detikSumut)
Padang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggeledah beberapa ruangan berkaitan kasus dugaan korupsi pembelian alat peraga dari Dinas Pendidikan Sumbar tahun 2021. Kali ini Kejati Sumbar menggeledah ruangan Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumbar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman menyebut penggeledahan yang dilakukan pihaknya kali ini masih berkaitan pengumpulan barang bukti kasus dugaan korupsi pembelian alat peraga dari Dinas Pendidikan Sumbar. Sebelumnya alat bukti dikumpulkan Kejati dari keterangan saksi masih belum lengkap.

"Sekarang kami melakukan penggeledahan di Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa di Kantor Gubernur. Penggeledahan kali ini kami mencari dokumen yang tidak ditemukan sebelumnya. Karena sebelumnya keterangan saksi-saksi tidak membawa dokumen-dokumen yang kami cari," kata Hadiman saat ditemui detikSumut, Senin (25/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadiman mengatakan, dalam penggeledahan kali ini pihaknya sudah menemukan beberapa dokumen yang memperkuat dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar tahun 2021. Sebelumnya keterangan pimpinan Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumbar juga sudah diperoleh Kejati.

Sementara kaitan Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa dengan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, dia menyebutkan berkaitan dengan penyediaan panitia lelang peralatan praktik siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif, dan sektor pariwisata.

ADVERTISEMENT

"Kami menggeledah ruangan ini karena sebelumnya dokumen yang kami minta tidak diberikan. Khusus untuk Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa ini kami geledah, karena dia ada panitia lelang umum. Untuk lelang juga sudah dilakukan, Jadi karena itu kami mencari dokumennya di sini. Untuk saat ini dokumennya ada sebagian ditemukan," jelasnya.

Terkait penetapan tersangka, Hadiman menyebut Kejati Sumbar belum menetapkan satupun tersangka dari kasus tersebut. Namun menurutnya usai semua bukti yang diperoleh, pihaknya akan menetapkan satu persatu tersangka kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 18 miliar itu.

Sementara pantauan detikSumut di lokasi, aktivitas pegawai di Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa berjalan seperti biasa. Satu persatu pegawai di sana juga tampak memperlihatkan dokumen yang berada di ruangan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumbar menggeledah beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Sumbar. Dalam penggeledahan itu, tim Kejati Sumbar yang terdiri dari 25 orang penyidik mengamankan beberapa bekas dan satu komputer yang berada dalam ruangan tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan penggeledahan yang dilakukan timnya buntut pembelian alat peraga dari Dinas Pendidikan Sumbar yang disebut melebihi pagu senilai Rp 18 miliar pada tahun 2021 lalu. Sebelumnya, Kejati Sumbar telah meminta keterangan 35 orang buntut kasus ini.

"Kejati kali ini melakukan penggeledahan (Dinas Pendidikan Sumbar) terhadap alat peraga Dinas Pendidikan yang pagunya lebih dari 18 miliar. Sementara saat ini adalah rangkaian penyelidikan, sebelumnya sebagian saksi yang telah diperiksa 35 orang tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan," kata Hadiman saat ditemui detikSumut di Kantor Dinas Pendidikan Sumbar, Selasa (19/3/2024).




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads