Geger Grup Telegram Berisi Penistaan Agama, Ini Kata Muhammadiyah

Geger Grup Telegram Berisi Penistaan Agama, Ini Kata Muhammadiyah

Tim detikNews - detikSumut
Sabtu, 23 Mar 2024 18:31 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Muti saat memberikan keterangan di kampus UAD, Banguntapan, Bantul, Jumat (17/11/2023).
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti (Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Jakarta -

PP Muhammadiyah merespon kasus penistaan agama dalam sebuah grup di media sosial. PP Muhammadiyah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) turun tangan memblokir akun yang terindikasi menyiarkan penistaan agama.

"Menkominfo hendaknya bertindak tegas dengan melakukan take down akun dan media yang berisi ujaran kebencian terhadap ras, suku, dan agama," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dilansir detikNews, Sabtu (23/3/20234).

Abdul menyebut, konten berbau penistaan agama semakin bertebaran di media sosial di bulan Ramadan. Penistaan agama tersebut, katanya tak hanya menyerang agama Islam.

"Sekarang ini memang banyak beredar di media sosial ujaran kebencian terhadap agama. Banyak pihak yang menyerang agama, tidak hanya Islam," katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah bergerak cepat mengamankan pelaku DS (19). Dia meminta agar semua pihak yang terlibat diperiksa.

"Tindakan polisi memeriksa kasus DS sudah tepat. Perlu dilakukan pemeriksaan yang seksama. Apalagi pelaku masih muda dan sudah meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto menangkap DS atas kasus grup Telegram yang isinya menyiarkan penista agama. Kasus itu terungkap saat isi dalam grup dibocorkan oleh salah satu anggotanya. Salah satu peserta mengundang akun Instagram HushWatchID ke grup itu lalu melakukan serangkaian rangkuman dan diposting di media sosial.

"Ini salah satu membernya menginformasikan kepada akun HushWatchID dan akun ini diundang di grup yang saling merendahkan agama satu dan yang lain, selanjutnya akun HushWatchID ini mencapture, merangkum, mendalami siapa-siapa yang melakukan komentar termasuk merendahkan agama yang ada, selanjutnya oleh HushWatchID dirangkum dan diposting," kata Sofwan kepada wartawan.

Aksi melecehkan agama termasuk menempatkan Al-Qur'an tidak pada tempat semestinya itu ada di grup Telegram. Siapa yang memposting pertama kali, itu didalami oleh penyidik.

"Ini kita masih melakukan pendalaman kita masih melakukan tracing kerja sama dengan subdit cyber," ujarnya.

Pelaku DS mengaku hanya berkomentar di setiap postingan setiap hari. Warga Cimuncang itu mengakui aksinya itu hanya untuk mencari sensasi agar grup tersebut ramai.

"Si DS ini hanya mengomentari saja setiap postingan, kemudian kami tanyakan apa motivasi dari melakukan tindakan tersebut, keterangan yang kami peroleh untuk membuat sensasi dan ramai, itu motivasinya," jelasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads