Jelang perayaan Lebaran, pemerintah mengesahkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024.
Pengesahan peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam penyaluran THR dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Untuk mengetahui secara lengkap, yuk simak pembahasannya berikut ini.
Baca juga: Syarat dan Aturan THR Lebaran Bagi Karyawan |
Ringkasan Isi PP Nomor 14 Tahun 2024
Berikut ini tujuh poin penting dari isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan tunjangan kinerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara;
- Bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru. Begitu pula bagi dosen apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan;
- Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sebesar gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan atau sebutan lain maka dapat diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara;
- Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, hanya diberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang nilainya paling besar;
- Aparatur Negara yang karena status/kedudukannya, sebagai Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara sekaligus tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan; dan
- Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ketiga Belas
Mengutip dari salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tertulis pada pasal 11 bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Namun, THR juga dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Pada pasal 12, diinformasikan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juni 2024. Meski begitu, gaji ketiga belas juga dapat dibayarkan terlambat setelah bulan Juni 2024.
Link Download Salinan PP Nomor 14 tahun 2024
Untuk melihat isi PP Nomor 14 tahun 2024 secara menyeluruh, detikers bisa klik di sini ya.
Demikian rangkuman isi sekaligus link download PP Nomor 14 tahun 2024. Semoga bisa dipedomanin dengan baik ya detikers.
Artikel ini ditulis Berkat Prima Telaumbanua, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.
(mjy/mjy)