(mjy/mjy)
Video News
Syarat dan Aturan THR Lebaran Bagi Karyawan
Selasa, 19 Mar 2024 20:41 WIB
Jakarta - Pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024 bagi karyawan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Hal itu berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah. Perusahaan yang tak membayar THR bisa kena denda.