Mendagri Tepis Isu Pj Gubernur Aceh Diganti karena Prabowo-Gibran Kalah

Mendagri Tepis Isu Pj Gubernur Aceh Diganti karena Prabowo-Gibran Kalah

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 15 Mar 2024 15:47 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito
Foto: Mendagri, Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri)
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menepis kabar pergantian Pj Gubernur Aceh dari Achmad Marzuki kepada Bustami karena perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024 kalah di Aceh. Tito menyebut pergantian tersebut merupakan bagian dari penyegaran.

"(Diganti karena Prabowo-Gibran kalah) nggak lah. 1 tahun 8 bulan sudah cukup lah, gantian penyegaran. Itu belum ada Pj 1 tahun 8 bulan," ujar Tito di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024), dilansir detikNews.

Kata Tito, dibanding Pj Gubernur di daerah lainnya, Achmad Marzuki merupakan Pj Gubernur terlama. Tito menyebutkan belum pernah ada Pj Gubernur yang menjabat selama Marzuki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"1 tahun 8 bulan, terlama," kata Tito.

Seperti diketahui, Sekda Aceh Bustami resmi dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki. Bustami akan menjabat hingga setahun ke depan.

ADVERTISEMENT

Bustami dilantik oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Kemendagri, Selasa (13/3). Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan Presiden Jokowi.

Dalam keputusan itu, disebutkan Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Sebagai gantinya, presiden menunjuk Bustami sebagai Pj Gubernur dengan masa jabatan paling lama satu tahun.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," kata Bustami dilansir detikSumut.

Diketahui, Marzuki ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh pada Juli 2022. Jabatan kembali diperpanjang pada 6 Juli 2023. Pergantian Pj Gubernur itu berlangsung di tengah polemik pengesahan APBA 2024 yang hingga kini belum ada titik temu antara pemerintah Aceh dengan DPR Aceh.




(mjy/mjy)


Hide Ads