Urus Paspor Online Tanpa Ribet, Berikut Syarat dan Caranya

Urus Paspor Online Tanpa Ribet, Berikut Syarat dan Caranya

Raphaella Ade Siallagan - detikSumut
Selasa, 12 Mar 2024 14:30 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia
Foto: Ilustrasi paspor. (detikcom/Ari Saputra)
Medan -

Paspor menjadi salah satu dokumen yang wajib detikers persiapkan sebelum bepergian ke luar negeri. Kini, permohonan paspor dilakukan secara online menggunakan aplikasi M-Paspor.

Melansir situs resmi Imigrasi Medan, pengajuan secara langsung hanya diperuntukan bagi pemohon usia lanjut, penyandang disabilitas, wanita hamil, dan bayi di bawah 3 tahun. Tenang saja, detikers, syarat dan tata cara pengajuan paspor online cukup mudah.

Simak informasi tentang persyaratan, biaya, dan tata cara pengajuan paspor terbaru berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Permohonan Paspor

  • e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP dari Disdukcapil yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (cukup salah satu, dokumen wajib mencantumkan nama, tanggal lahir, dan nama orang tua)

Ketiga syarat di atas juga berlaku bagi detikers yang ingin mengajukan pergantian paspor. Namun, untuk pemilik paspor penerbitan luar atau dalam negeri di bawah tahun 2009, detikers juga wajib membawa paspor lama.

Syarat Permohonan Paspor untuk Anak

  • e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP dari Disdukcapil yang masih berlaku milik ayah atau ibu
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran atau Surat Baptis (cukup salah satu, dokumen wajib mencantumkan nama, tanggal lahir, dan nama orang tua)
  • Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua
  • Paspor lama bagi yang telah memiliki

Biaya Permohonan Paspor

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
  2. Paspor elektronik atau e-paspor 48 halaman Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor)

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

ADVERTISEMENT

Tata Cara Permohonan Paspor

  • Unduh aplikasi M-Paspor
  • Daftar akun atau login
  • Pilih menu permohonan paspor reguler atau percepatan
  • Pilih usia pemohon
  • Pilih jenis paspor dan lokasi kantor imigrasi yang dituju untuk melakukan permohonan paspor
  • Ambil foto KTP dan klik "Pilih Foto"
  • Isi formulir berisikan nama, NIK, tanggal lahir, dan jenis kelamin
  • Isi kuesioner permohonan paspor
  • Pilih "Tanggal dan Waktu Kedatangan Pemohon"
  • Finalisasi data pemohon. Pemohon memastikan data yang diinput sudah benar, maka klik "Ya, lanjutkan." Jika terdapat kesalahan pada data, klik "Tidak, saya ingin mengubah data"
  • Lakukan pembayaran
  • Pemohon akan mendapatkan status pembayaran dan kode antrian.

Jika pembayaran telah berhasil, status permohonan akan berwarna hijau. Selanjutnya, detikers dapat mengunjungi kantor imigrasi yang dipilih dan membawa bukti pembayaran serta dokumen persyaratan.

Pastikan data dan jawaban yang detikers berikan benar, ya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemberian keterangan yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan paspor ditolak dan pembayaran tidak dapat dikembalikan.

Demikian syarat, biaya, dan tata cara permohonan paspor. Semoga bermanfaat, detikers.

Artikel ini ditulis Raphaella Ade Siallagan, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads