Pemprov Sumbar: Pengadaan Tanah-Penlok Flyover Sitinjau Lauik Segera Dimulai

Pemprov Sumbar: Pengadaan Tanah-Penlok Flyover Sitinjau Lauik Segera Dimulai

Jeka Kampai - detikSumut
Kamis, 07 Mar 2024 19:40 WIB
Gubernur Sumbar bersama Menteri PUPR. (Dok Pemprov Sumbar)
Foto: Gubernur Sumbar bersama Menteri PUPR. (Dok Pemprov Sumbar)
Padang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyebut, pembangunan flyover Sitinjau Lauik terus dikebut dengan membentuk tim persiapan pengadaan tanah dan penetapan lokasi (Penlok).

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumbar, Medi Iswandi mengatakan, Pemprov terus berkomunikasi dengan Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian LHK RI. Ia mengklaim, langkah cepat yang dilakukan Pemprov mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.

"Pemprov Sumatera Barat terus proaktif berkoordinasi dengan berbagai pihak. Kemarin kita baru saja rapat daring dengan (pemerintah) pusat. Pembahasan dalam rapat tersebut, fokus membahas kesiapan dokumen yang diperlukan untuk kegiatan persiapan pengadaan tanah dan penetapan lokasi, serta upaya percepatan penyelesaian izin kehutanan, karena sebagian lokasi rencana pembangunan berada dalam kawasan hutan lindung," kata Medi dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Kamis (7/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait progres persiapan pengadaan tanah dan penetapan lokasi, Kepala Dinas Kadis Perkimtan Sumbar, Rifda Suriani menjelaskan, Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) Fly Over Sitinjau Lauik telah diterima Pemprov Sumbar dari Kementerian PUPR pada 20 Februari 2024 lalu.

"Sesuai arahan Bapak Gubernur, kita langsung membentuk Tim Verifikasi DPPT berupa Keputusan Gubernur Nomor 620-183-2024 tanggal 22 Februari 2024.3.7. Tim Verifikasi ini berguna untuk memverifikasi muatan DPPT, sebagaimana dimanatkan dalam peraturan perundangan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum," ujar Rifda.

ADVERTISEMENT

Tim Verfikasi yang telah terbentuk itu, sambungnya, langsung menyelenggarakan rapat verifikasi pada 26 Februari 2024. Setelah verifikasi tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku maka akan dilaksanakan rangkaian kegiatan persiapan pengadaan tanah oleh Tim Persiapan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Rangkaian kegiatan yang dilakukan antara lain berupa sosialisasi, pendataan awal, hingga konsultasi publik kepada masyarakat yang berdomisili di lokasi rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik ini. Saat ini, Pembentukan Tim Persiapan ini sedang proses finalisasi, dan pada Minggu kedua Maret 2024 ditargetkan Tim Persiapan ini sudah mulai bekerja," ucapnya.

Hasil dari kegiatan Tim Persiapan itu sendiri, tambah Rifda, kemudian akan diajukan kepada Gubernur Sumbar untuk masuk dalam proses penerbitan penetapan lokasi. Rapat pembahasan sendiri juga dihadiri oleh BPKH Medan, yang juga menyepakati langkah tindak lanjut penyelesaian izin atas sebagian lokasi pembangunan Fly Over yang masuk kawasan hutan.

Pemerintah pusat melalui Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastrutur Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR, Reni Ahiantini, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemprov Sumbar dalam persiapan dan penerbitan penetapan lokasi Fly Over Sitinjau Luik tersebut, yang dilakukan secara simultan dengan penyelesaian izin kehutanan dari Kementerian LHK.

"Kita harapkan setelah penetapan lokasi terbit, maka pelaksanaan pengadaan tanah segera diproses permohonannya oleh Kementerian PUPR kepada BPN, sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pekerjaan konstruksi sendiri membutuhkan waktu kurang lebih 2,5 tahun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)," ucap Reni Ahiantini.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads