Warung makan hingga warung kopi (Warkop) di Aceh dibatasi jam operasi selama Ramadan 1445 H/2024. Tempat usaha tersebut diwajibkan tutup mulai imsak hingga Asar.
Aturan itu diperkuat dengan seruan bersama yang dikeluarkan Forkopimda Banda Aceh. Salah satu aturan itu ditujukan ke pengusaha rumah makan, cafe, mall/supermarket, salon, hotel, tempat hiburan dan lainnya.
Dalam poin itu disebutkan, tempat usaha tidak menjual makanan dan minuman mulai imsak sampai dengan pukul 16.00 WIB. Selain itu, semua jenis usaha wajib tutup mulai salat Isya sampai dengan salat Tarawih selesai yakni pukul 21.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh hotel, wisma dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap sejak dari imsak sampai dengan saat berbuka puasa," bunyi salah satu poin dalam seruan seperti dikutip detikSumut, Kamis (7/3/2024).
Forkopimda Banda Aceh juga meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan karaoke, biliard, play station/game online dan hiburan lainnya selama bulan Ramadan. Sementara untuk warga negara asing yang berada di wilayah Kota Banda Aceh diimbau untuk mengikuti ketentuan yang berlaku selama bulan puasa.
"Bagi warga non-Muslim, diharapkan dapat menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai upaya pembinaan toleransi dan kerukunan antar umat beragama yang sudah terjaga sedari masa indatu kita di Aceh," kata Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin kepada wartawan.
Amiruddin menjelaskan, seruan bersama itu harus diawasi oleh seluruh petugas, baik Satpol PP dan WH maupun aparatur lain yang akan dibantu oleh TNI/Polri. Tim gabungan akan menggelar patroli selama Ramadan.
"Tujuannya agar seruan ini dapat berjalan maksimal sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk," jelas Amiruddin.
(agse/mjy)