Babak Baru Gang Abadi yang Ditembok Sekolah Swasta di Medan

Round Up

Babak Baru Gang Abadi yang Ditembok Sekolah Swasta di Medan

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 06 Mar 2024 08:00 WIB
Gang Abadi diduga ditembok pihak sekolah Global Prima di Medan (Foto: Nizar Aldi/detikSumut)
Gang Abadi di Jalan Brigjend Katamso, Medan yang ditembok Sekolah Global Prima. (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Kasus penembokan Gang Abadi di Jalan Brigjend Katamso, Medan oleh sekolah swasta Global Prima National School memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Medan kini melayangkan surat peringatan ke sekolah tersebut.

Surat peringatan itu dilayangkan terkait penembokan gang tanpa izin yang meresahkan warga setempat tersebut. Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Ikhwanza Syahputra mengatakan, surat peringatan tersebut kini sedang dalam tahap penandatanganan oleh kepala dinas.

"Untuk bangunannya sudah naik SP (surat peringatan) ke kadis," Kata Ikhwanza Syahputra kepada detikSumut, Selasa (5/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat peringatan tersebut dilayangkan karena pihak sekolah membangun tembok tersebut tanpa izin hingga membuat warga resah mengingat gang tersebut merupakan akses yang dilalui warga.

Pihak sekolah Global Prima sendiri mengklaim saat mereka sedang memproses izin pembangunan tembok tersebut. Namun Ikhwanza menegaskan penembokan gang yang menjadi akses warga tersebut tetap tidak dibenarkan.

ADVERTISEMENT

"Harus tahu nama pemohonnya siapa untuk mengeceknya dan meski mereka sudah bermohon tetap tidak boleh melakukan pembangunan kalau belum terbit PBG nya," ucapnya.

Sebelumnya, warga memprotes penembokan gang yang dilakukan pihak sekolah. Sebab Gang Abadi tersebut merupakan akses bagi warga Lingkungan 1, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Warga dan pihak sekolah sempat dimediasi di Kantor Lurah Sei Mati. Hasilnya pihak sekolah diminta untuk merobohkan tembok tersebut dalam waktu dekat. Namun hingga kini belum ada perobohan tembok. Kasus tersebut kian bergulir hingga ke Pemkot Medan.

Penjelasan Sekolah Global Prima

Humas Sekolah Global Prima, Devi mengaku penembokan gang tersebut dilakukan demi menjaga siswa mereka. Dasar penembokan tersebut yakni KUHP Pasal 49 Ayat 1.

"Landasan kita menutup itu di Pasal 49 Ayat 1 Kitab Hukum Pidana yang menyebutkan barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana. Itu dasar kami," kata Devi usai mediasi di Kantor Lurah Sei Mati, Senin (4/3).

Devi menekankan penembokan dilakukan untuk membatasi akses, bukan untuk menguasai gang tersebut.

"Penutupan itu hanya untuk melakukan pembatasan akses aja, bukan ditutup untuk dikuasai atau untuk kepentingan pribadi, itu tetap gang," tuturnya.

Menurutnya, para siswa kerap dipanggil dari rumah-rumah yang ada di belakang sekolah tersebut. Hal itu menjadi alasan untuk menembok gang tersebut dengan alasan untuk menjaga siswa-siswa mereka.

"Menjaga anak-anak kami, anak-anak itu aset dari kami. Jadi kita itu menjaga anak-anak supaya tidak, kadang-kadang mereka mendapat panggilan dari orang tak dikenal dari belakang, terus kejadian-kejadian misalnya kita kemalingan, kita sering kemalingan, selain itu pernah jenazah anak-anak dibuang ke sekolah kami, jadi kami merasa tidak nyaman, anak-anak juga merasa tidak nyaman," ucapnya.

Kepala SMA Global Prima National Plus School, Indra mengaku pihaknya juga tengah mengurus izin penembokan gang tersebut ke Pemkot Medan.

"Sejauh ini masih dalam proses (izin mendirikan tembok)," ujar Indra.




(nkm/nkm)


Hide Ads