Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melayangkan surat peringatan ke Sekolah Swasta Global Prima National School. Surat peringatan itu berkaitan dengan penembokan Gang Abadi di Jalan Brigjend Katamso tanpa izin dan meresahkan warga.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan Ikhwanza Syahputra. Surat peringatan itu, katanya sedang tahap ditandatangani oleh kepala dinas (Kadis).
"Untuk bangunannya sudah naik SP (surat peringatan) ke kadis," Kata Ikhwanza Syahputra kepada detikSumut, Selasa (5/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian surat peringatan itu karena pihak sekolah membangun tembok itu tanpa izin. Pihak sekolah sendiri mengklaim jika saat ini mereka sedang memproses izin, namun menurut Ikhwanza hal itu tetap tidak membenarkan soal penembokan gang tersebut.
"Harus tahu nama pemohonnya siapa untuk mengeceknya dan meski mereka sudah bermohon tetap tidak boleh melakukan pembangunan kalau belum terbit PBG nya," ucapnya.
Terkait dengan status Gang Abadi apakah milik Pemkot Medan atau tidak, pihaknya sedang menyiapkan surat ke Dinas SDABMBK Medan. Sebab status jalan atau gang merupakan wewenang Dinas SDABMBK Medan.
"Untuk jalan atau gang yang ditutup sudah kami siapkan surat ke Dinas SDABMBK yang berwenang untuk itu," ujarnya.
Sedangkan Kabid Bina Marga Dinas SDABMBK Medan Yulius Ares mengaku akan mengecek status gang tersebut.
"Saya cek dulu," sebut Yulius Ares.
Untuk diketahui, warga protes karena Gang Abadi yang merupakan akses penting bagi warga di Lingkungan 1, Keliru Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun ditembok pihak Sekolah Swasta Global Prima National School. Warga dan pihak sekolah sempat di mediasi di Kantor Lurah Sei Mati, kemarin.
Hasilnya, pihak kelurahan dan kecamatan menyurati sekolah agar merobohkan tembok tersebut dalam waktu dekat. Surat tersebut sudah dilayangkan oleh kelurahan.
Pihak sekolah sendiri beralasan penembokan ini dilakukan demi menjaga siswa mereka. Mereka memakai KUHP Pasal 49 Ayat 1 sebagai dasar penembokan itu.
"Landasan kita menutup itu di Pasal 49 Ayat 1 Kitab Hukum Pidana yang menyebutkan barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana. Itu dasar kami," kata Humas Global Prima National Plus School, Devi, usai mediasi di Kantor Lurah Sei Mati, Senin (4/3).
Devi menyebut jika pihaknya menembok gang itu untuk membatasi akses. Penutupan tersebut disebut bukan untuk dikuasai pihak sekolah.
"Penutupan itu hanya untuk melakukan pembatasan akses aja, bukan ditutup untuk dikuasai atau untuk kepentingan pribadi, itu tetap gang," tuturnya.
Alasan penutupan akses itu, sebut Devi, demi menjaga siswa sekolah mereka. Dia menyebut, para siswa kerap dipanggil dari rumah-rumah yang ada di belakang sekolah tersebut.
"Menjaga anak-anak kami, anak-anak itu aset dari kami. Jadi kita itu menjaga anak-anak supaya tidak, kadang-kadang mereka mendapat panggilan dari orang tak dikenal dari belakang, terus kejadian-kejadian misalnya kita kemalingan, kita sering kemalingan, selain itu pernah jenazah anak-anak dibuang ke sekolah kami, jadi kami merasa tidak nyaman, anak-anak juga merasa tidak nyaman," ucapnya.
Sementara itu, Kepala SMA Global Prima National Plus School, Indra, mengatakan pihaknya telah mengurus izin terkait penembokan Gang Abadi. Indra mengatakan izin itu tengah diproses oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
"Sejauh ini masih dalam proses (izin mendirikan tembok)," ujar Indra.
Namun Indra mengaku tidak tahu proses itu dilakukan di mana. "Kalau itu saya kurang tahu (diproses ke dinas apa di Pemkot Medan)," ucapnya.
Indra juga tidak tahu pasti status Gang Abadi yang mereka tutup. Tapi dia memprediksi Gang Abadi merupakan aset Pemkot Medan.
"Kalau status saya kurang tahu, tapi yang jelas itu kalau udah namanya gang itu ada nama jalannya ya Pemko lah mungkin, saya kurang tahu apakah itu milik pribadi atau apa kan legalitasnya nggak ada sama kita," jelasnya.
(mjy/mjy)