Satpol PP Segel Minimarket Dekat Ponpes Aa Gym, Ini Alasannya

Regional

Satpol PP Segel Minimarket Dekat Ponpes Aa Gym, Ini Alasannya

Tim detikJabar - detikSumut
Sabtu, 02 Mar 2024 22:30 WIB
Penyegelan minimarket di dekat Ponpes Daarut Tauhiid, Kota Bandung.
Foto: Istimewa
Bandung -

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket yang ada didekat Pondok Pesantren Daarut Tauhiid, di kawasan Gegerkalong, Sukasari. Penyegelan itu dilakukan setelah Aa Gym sebagai pimpinan ponpes Daarut Tauhid menyampaikan adanya aktivitas anak muda hingga tengah malam di minimarket tersebut.

"Sudah disegel Satpol PP, sudah," ujar Kapolsek Sukasari Kompol Darmawan dilansir detikJabar, Sabtu (2/3/2024).

Kompol Darmawan mengatakan minimarket itu disegel karena belum memiliki izin. "Sementara, secara regulasi perizinannya belum lengkap," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmawan juga menyebut, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan seluruh stekholder yang terdiri dari Dinas terkait, pihak DT dan pihak Cicle-K.

"Hasil pertemuan menampung berbagai aspirasi, dari pihak DT, saling menjaga menghormati jangan sampai malam. Terus dari pihak Cicle-K menyadari kelalaian dan pihak pemerintah supaya ada kondusivitas di wilayah Sukasari dan dari Satpol PP dari segi regulasi tolong perbaiki (perizinan)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Maka dari itu, sementara status quo sisegel dulu," pungkasnya.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyebut setelah ada keluhan dari masyarakat, pihaknya langsung terjun ke lokasi melakukan pengecekan. Dari pengecekan itu ditemukan sejumlah pelanggaran.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran," ungkapnya.

"(Pelanggaran) Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas," kata Rasdian.

Rasdian mengungkapkan, setelah pemeriksaan didapati bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.

"Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani, tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya," ungkapnya.

"Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait," tambahnya.

Selain itu, jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar terkait dengan aktivitas minimarket tersebut.




(astj/astj)


Hide Ads