Soal Isu Dana Haji Habis, BPKH: Hoaks

Nasional

Soal Isu Dana Haji Habis, BPKH: Hoaks

Tim detikHikmah - detikSumut
Sabtu, 02 Mar 2024 05:00 WIB
Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander dalam acara Acara Sosialisasi Haji BPKH-BPD DIY Syariah di Yogyakarta, Jumat (1/3/2024).
Foto: Harry Alexander. (Kristina/detikcom)
Jakarta -

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) buka suara soal isu dana haji habis dan sempat beberapa kali sempat ramai di media sosial. BPKH menegaskan hal tersebut adalah hoaks.

"Terkait hoaks di media sosial tentang katanya uang haji habis dan nggak ada, per hari ini uang haji ada Rp 168 triliun dan di bawah saya langsung ada kurang lebih Rp 50 triliun," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander dalam acara Sosialisasi Haji BPKH-BPD DIY Syariah di Yogyakarta, dilansir detikHikmah, Jumat (1/3/2024).

Harry pun mengungkapkan jika BPKH mampu membiayai 600 ribu jemaah untuk berangkat haji tahun ini. Pernyataan itu untuk membantah isu yang beberapa kali beredar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan kalau jemaah haji berangkat tahun ini 600 ribu orang, Pak BPKH sanggup bayarin dan ternyata cuma 241 ribu," ujarnya di hadapan para hadirin.

Selain itu, Harry juga meluruskan kabar miring yang menyebut uang jemaah haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

ADVERTISEMENT

"Hoaks kedua katanya dibilang uang jemaah haji dipakai untuk infrastruktur. Nah per hari ini satu rupiah pun tidak ada yang dipakai," katanya.

Harry melanjutkan, adapun untuk pembangunan kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seperti IAIN dan UIN serta madrasah di seluruh Indonesia dibiayai dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sementara, terkait pembagian ambulans gratis kepada sejumlah mitra menggunakan dana abadi umat, bukan uang jemaah haji.

"Yang ketiga ada lagi uang jemaah dipakai buat bagi-bagi ambulan, madrasah, pesantren, nah yang bagi-bagi ambulan itu sebenarnya disebut dana abadi umat," tegasnya.

Adapun dana abadi umat adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang dikelola BPKH untuk tujuan kemaslahatan.

Diketahui, pada pelaksanaan haji tahun ini, pemerintah dan DPR RI menyetujui BPIH per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,410.286. Dari jumlah tersebut, pemerintah dalam hal ini BPKH menopang Rp 37.364.114 (40 persen) dan Rp 56.046.172 (60 persen) sisanya ditanggung jemaah.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads