Pertamina Sumbagut menghentikan penyaluran Pertalite ke SPBU Patumbak terkait insiden salah isi tangki BBM. Sanksi ini berlaku selama satu bulan.
"Ada kelalaian ya kita melihatnya dari sisi itu. Jadi dari sisi operasional tidak sesuai SOP kita berikan sanksi langsung saat itu juga satu bulan stop pasokan Pertalite. Jadi dia tak bisa menjual Pertalite selama satu bulan, dan kita tidak akan memasok walaupun mereka menebusnya," ungkap Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Sumbagut Susanto August Satria, Rabu (28/2/2024).
Lantas bagaimana dengan nasib sisa pasokan Pertalite di SPBU tersebut?, Satria menyebut saat ini sisa Pertalite salah tangki tersebut disimpan di tangki pendam SPBU Patumbak hingga masa sanksi selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Produknya (Pertalite) saat ini masih di tangki pendam, apakah dibuang atau tidak, yang jelas prosesnya akan ada teknik lain dan produknya ini tidak akan bisa dijual dalam satu bulan ini, (Pertalite) tidak bisa ditarik Pertamina karena itu sudah mereka beli," ujarnya.
Sementara itu, Satria juga menuturkan bahwa 30-an kendaraan yang menjadi 'korban' salah tangki juga sudah mendapat pemeliharaan kendaraan dari pihak SPBU.
"Kalau kemarin ada 30 kendaraan yang kebanyakan motor, saat ini sudah selesai semua dan sampai saat ini tidak ada lagi yang mengadu. Sudah dilakukan pemeliharaan, kami sudah instruksikan, jadi pada saat itu viral kami cek supaya pengelola SPBU bertanggung jawab terhadap kendaraan yang seharusnya isi Pertalite tapi tak sesuai dan mereka sudah lakukan itu. Ada yang dibersihkan mesinnya, ya dilakukan pemeliharaan oleh bengkel," jelasnya.
Selama satu bulan sanksi tersebut, Pertamina akan menyalurkan Pertalite ke SPBU terdekat sekitaran Patumbak. Ia pun meminta masyarakat untuk tak khawatir.
"Jadi masyarakat tak usah khawatir, kuota Pertalite tetap ada tapi kita alihkan ke SPBU yang lain," kata Satria.
Lanjutnya, ia pun menekankan agar SPBU Patumbak tersebut dapat memperbaiki kinerja dan tak mengulangi kesalahan tersebut. Ia pun memperingatkan akan mencabut hubungan mitra apabila kasus ini terjadi kembali.
"Apabila ini terulang lagi, yang jelas Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sudah menanti," pungkasnya.
(afb/afb)