Terseretnya Adik Eks Bupati Batu Bara di Kasus Seleksi PPPK Usai Terima Rp 2 M

Terseretnya Adik Eks Bupati Batu Bara di Kasus Seleksi PPPK Usai Terima Rp 2 M

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 24 Feb 2024 12:00 WIB
poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Batu Bara -

Adik mantan Bupati Batu Bara Zahir, Faizal terseret kasus dugaan kecurangan di seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di daerah itu. Selain Faizal, ada tiga orang lainnya yang juga menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyelidikan kasus tersebut dilakukan usai adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima oleh pihaknya. Dari Dumas tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan sejumlah tersangka di kasus itu.

Awalnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya, yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batu bara. Ketiganya ditetapkan tersangka per Kamis (1/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Hadi, Senin (5/2/2024).

Setelah itu, penyidik terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pelaku lainnya. Terbaru, petugas kepolisian menetapkan adik mantan Bupati Batu Bara Zahir, Faizal sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Tanggal 21 (Februari) Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023," jelas Hadi, Kamis (22/2).

Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan usai dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, Faizal ditahan pada keesokan harinya. "Tanggal 22 dilanjutkan dengan melakukan penahanan di RTP Dittahti Polda Sumut," jelasnya.

Perwira menengah Polri itu belum memerinci lebih jauh peran Faizal dalam kasus ini. Namun, Hadi mengatakan Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar untuk pengurusan seleksi PPPK itu.

"Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun 2023. Saat ini, uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," sebut Hadi.

Sementara, untuk tiga tersangka lainnya, Hadi mengatakan ketiganya tidak ditahan. Namun, mereka bertiga dikenakan wajib lapor.

"Yang ditahan F (Faizal), tiga lain wajib lapor, tidak ditahan," kata Hadi, Jumat (23/2).

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu menyebut keputusan tidak menahan para tersangka itu merupakan kewenangan penyidik. "Berdasarkan pertimbangan penyidik. Itu kewenangan penyidik sesuai juga aturan undang-undang," jelasnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads