DPR Aceh hingga kini belum menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024 karena menilai Pemerintah Aceh belum sepenuhnya menindaklanjuti evaluasi dari Kemendagri. Selain itu, rasionalisasi anggaran juga disebut dilakukan sepihak tanpa melibatkan legislatif.
Ketua DPR Aceh Zulfadli mengatakan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh telah menerima hasil evaluasi APBA 2024 dari Kemendagri pada 15 Januari lalu. Bila merujuk mekanisme, proses penyempurnaan pasca evaluasi dilakukan kepala daerah bersama DPRA kemudian hasilnya ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR Aceh.
"Namun dinamika yang berkembang, proses rasionalisasi APBA 2024 hasil evaluasi Mendagri telah dilakukan sepihak oleh Pemerintah Aceh tanpa ada koordinasi dengan pihak DPRA sehingga berdampak terjadinya pemotongan anggaran belanja pada beberapa SKPA," kata Zulfadli dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Aceh itu menyayangkan pernyataan Pemerintah Aceh yang disebut menyudutkan pihak legislatif. Mereka disebut melakukan upaya untuk mengotak-atik APBA 2024 baik saat proses pembahasan maupun koreksi Mendagri.
"Itu adalah tuduhan yang tidak mendasar dan tidak logis, buktinya bahwa tindakan yang disampaikan sangat bertolak belakang di mana pihak DPRA dituduh secara berencana dan penuh kesengajaan untuk mengubah estimasi Silpa tahun anggaran 2023 terhadap APBA T.A 2024 sekitar Rp 400 miliar, padahal pada kenyataanya DPRA sama sekali tidak melakukan hal tersebut, malah yang melakukan otak-atik adalah tim TAPA atas perintah Pj Gubernur Aceh dan Oleh karena itu DPRA meminta kepada Saudara Pj Gubernur Aceh agar mengklarifikasi pernyataan tersebut supaya tidak terjadi polemik dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat," jelas Zulfadli.
Menurutnya, dalam rapat paripurna Penetapan Rancangan Qanun APBA 2024, Badan Anggaran DPRA telah memberikan rekomendasi supaya Gubernur Aceh mencari sumber dana lain untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut Tahun 2024. Legislatif meminta Pemerintah Aceh tidak menggunakan dana yang bersumber dari dana Otonomi Khusus Aceh karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Namun hal ini tidak mendapat perhatian dari Saudara Pj Gubernur Aceh," ujarnya.
Dia menyebutkan, ada beberapa usulan perbaikan hasil koreksi Mendagri yang seharusnya dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Namun pembahasan untuk mencari alternatif jalan yang baik untuk keberlangsungan pembangunan Aceh itu disebut tidak dilakukan dengan legislatif.
"Maka berdasarkan perihal tersebut jika dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atas kebijakan penetapan anggaran APBA 2024 maka ini menjadi catatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak pemerintah Aceh," ujarnya.
"Perlu untuk diketahui selama proses pembahasan dan koreksi Mendagri atas APBA 2024 Pj Gubernur Aceh sama sekali tidak membuka ruang untuk bertemu dengan Ketua DPRA dan buktinya selama ini selalu mendorong Tim TAPA yang dipaksa secara langsung untuk bertemu dan membahas anggaran, sehingga tindakan ini sangat tidak masuk akal jika kemudian seolah-olah pihak DPRA yang tidak kooperatif dalam membahas anggaran. Seharusnya berbicara etika maka pembahasan anggaran dan pengambil keputusan tertinggi harus dilakukan antara Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA dan bukan diwakili oleh tim TAPA," lanjut Zulfadli.
Zulfadli mengaku belum dapat menandatangani keputusan tentang Penyempurnaan hasil evaluasi Mendagri terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA T.A 2024 karena menilai hasil evaluasi Mendagri belum sepenuhnya ditindaklanjuti Pemerintah Aceh. Dia meminta Pj Gubenur Aceh mencari solusi terkait masalah tersebut.
"Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa dalam hal keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan tujuh hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri, Kepala Daerah menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil penyempurnaan. Namun sekarang kami menyerahkan sepenuhnya kepada Pj Gubernur Aceh untuk menentukan solusi yang terbaik," sebut Zulfadli.
(agse/mjy)