Tujuh orang anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sumba Barat Daya diduga mencoblos sisa surat suara saat Pemilu 2024. Kini, ketujuh KPPS dan saksi dari tiap partai politik diperiksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya, Yeremias Boyoraya Kewuan, mengatakan pencoblosan sisa surat suara itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 2, Desa Letekamouna, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Mereka (anggota KPPS) ini ditangkap Panwascam dan ketika diperiksa mereka mengakui perbuatan itu (mencoblos sisa surat suara)," kata Yeremias dikutip dari detikBali, Rabu (21/2/2024).
Pihak Bawaslu hingga kini belum mengetahui berapa sisa surat suara yang dicoblos oleh 7 anggota KPPS tersebut. Hal itu karena kotak suara hingga kini masih belum dibuka.
"Kotak suara tersegel dan belum diketahui secara pasti (jumlah sisa surat suara yang dicoblos)," kata Yeremias.
Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan KPU Sumba Barat Daya terkait dugaan tindak pidana pemilu tersebut.
(afb/afb)